Kabar Artis

Agnez Mo Dinyatakan Bersalah dan Bayar Royalti Rp 15 Miliar, Ini Alasan Ari Bias Gugat ke Pengadilan

Ari Bias hanya memperjuangkan hak ekonomi dari sebuah karya lagu Bilang Saja yang diciptakannya dan dinyanyikan Agnez Mo pada tahun 2006.

warta kota/arie
KISRUH ROYALTI - Penyanyi Agnez Mo menemui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membahas soal UU Hak Cipta, Rabu (19/2/2025). Dalam pertemuan itu Agnez menceritakan pengalamannya jadi anggota LMK BMI di Amerika Serikat. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penyanyi Agnez Mo diputuskan kalah di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan wajib membayar Rp 15 miliar kepada pencipta lagu Ari Bias.

Perkara tersebut bermula dari gugatan Ari Bias ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat setelah melihat Agnez Mo menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa seizinnya.

Ari Bias adalah pencipta lagu Bilang Saja.

Baca juga: Terlibat Kasus Royalti, Agnez Mo Cerita Pengalamannya 12 Tahun Jadi Anggota LMK BMI di Amerika

Agnez Mo menghargai putusan pengadilan walau merasa seolah menjadi 'tumbal' rencana besar dilakukan Ari Bias.

Ari Bias menegaskan, Agnez Mo bukan 'ditumbalkan'.

"Saya tidak bermaksud menumbalkan orang, semua sudah diselesaikan lewat proses hukum di pengadilan tanpa rekayasa," kata Ari Bias di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).

Baca juga: Dituding Ahmad Dhani Abaikan Usahanya Bantu Selesaikan Masalah dengan Ari Bias, Agnez Mo: Aduh Mas

Ari Bias menyinggung itikad baik Agnez Mo meski tidak menanggapi surat somasinya.

"Sekarang sudah diputus pengadilan, mengapa dia merasa ditumbalkan," ucap Ari Bias.

Ari Bias hanya memperjuangkan hak ekonomi dari sebuah karya yang diciptakannya.

Baca juga: Tegas! Ini Penjelasan Agnez Mo Setelah Dituding Tidak Bayar Royalti Lagu Bilang Saja ke Ari Bias

Lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias dipopulerkan Agnez Mo pada tahun 2006.

"Waktu itu Aquarius (label) meminta saya membuatkan lagu untuk AM (Agnez Mo) yang saat itu mau buat album dewasa, sampai tercipta beberapa lagu termasuk Bilang Saja," kata Ari Bias.

Ari Bias tidak mengomentari langkah Agnez Mo yang berencana mengajukan kasasi atas putusan pengadilan itu.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved