Desersi 57 Hari, Bripka Andri yang Setor Uang ke Komandan Masuk DPO, Sidang Etik Menanti
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap anggota Brimob, Bripka Andry Darma Irawan akan digelar.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
“Kapolda Riau tidak memberikan toleransi kepada anggota yang melakukan pelanggaran. Baik etik maupun pelanggaran lainnya,” tutur Nandang.
Baca juga: Dansat Brimob Polda Riau Sebut Bripka Andry Darma Mengaku Dipalak Komandannya Supaya Batal Dimutasi
Kronologi
Bripka Andry Darma Irawan yang membongkar penyetoran uang sejumlah Rp 639 juta ke rekening atasannya, Kompol Petrus H Simamora, tak menghilang.
Melalui sosial media Facebook, akun AnDrimob Svt Riau, Andry memberikan kabar tentang dirinya dan keluarga saat ini dalam kondisi sehat.
Sebelumnya, setelah membongkar perilaku atasannya itu, Andry dikabarkan menghilang.
Diketahui, akibat membongkar perilaku atasannya itu, kini Kompol Petrus H Simamora dicopot dari jabatan Danyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau.
Kini, Bripka Andry Darma Irawan memohon perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK) di Jakarta.
Terkait pengakuan setoran uang tersebut, Bripka Andry mengatakan tidak ada maksud menjelek-jelekkan institusi Polri.
"Saya klarifikasi lagi, saya tidak niat membongkar atau menjelekkan nama Ke polisian Negara Republik Indonesia," kata Bripka Andry di kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu (7/6/2023) malam.
Dia menyebut seluruh isi postingan di akun Instagramnya merupakan curahan atas apa yang dia rasakan karena sudah kalut memikirkan bagaimana cara mendapat keadilan.
Baik prosedur melaporkan kasus ke Bidpropam Polda Riau agar kasus diusut secara kode etik Polri, hingga bertemu Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal sudah dijalani Bripka Andry.
"Saya melakukan langkah-langkah pelaporan, juga tidak dapat jalan. Mungkin karena kebuntuan saya curhat di media sosial saya," ujarnya.

Bripka Andry menuturkan memahami segala risiko setelah pengakuannya viral, sehingga pada Rabu (7/6) mendatangi kantor LPSK untuk mengajukan permohonan perlindungan.
Meski hingga kini belum mendapat ancaman atau intimidasi terkait pengakuannya di media sosial, dia mengaku khawatir sehingga melakukan langkah antisipasi.
Bahkan usai dimutasi tugas dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Pekanbaru, Bripka Andry belum berdinas di tempat barunya lantaran pihak keluarga khawatir terjadi hal buruk.
Hakim yang Tangani Kasus Agnez Mo Diduga Langgar Kode Etik, Ari Bias: Hormati Saja Proses Hukumnya |
![]() |
---|
Gelar Workshop Kode Etik Jurnalistik Bersama Jurnalis Jambi, Elnusa Petrofin Pererat Sinergitas |
![]() |
---|
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Keberatan Dipecat Polri, Istri Saksikan Sidang Kode Etik |
![]() |
---|
Pria di Riau Malah Ditangkap usai Membuat Laporan ke Polda, Polisi Jelaskan Duduk Masalahnya |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Hari Ini Polda Metro Jaya Gelar Sidang Etik AKBP Bintoro Atas Dugaan Pemerasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.