Desersi 57 Hari, Bripka Andri yang Setor Uang ke Komandan Masuk DPO, Sidang Etik Menanti

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap anggota Brimob, Bripka Andry Darma Irawan akan digelar.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Istimewa
Bripka Andri yang melakukan setoran ke atasannya Petrus H Simamora kini masuk DPO dan harus jalani sidang kode etik 

“Kapolda Riau tidak memberikan toleransi kepada anggota yang melakukan pelanggaran. Baik etik maupun pelanggaran lainnya,” tutur Nandang. 

Baca juga: Dansat Brimob Polda Riau Sebut Bripka Andry Darma Mengaku Dipalak Komandannya Supaya Batal Dimutasi

Kronologi

Bripka Andry Darma Irawan yang membongkar penyetoran uang sejumlah Rp 639 juta ke rekening atasannya, Kompol Petrus H Simamora, tak menghilang.

 Melalui sosial media Facebook, akun AnDrimob Svt Riau, Andry memberikan kabar tentang dirinya dan keluarga saat ini dalam kondisi sehat.

Sebelumnya, setelah membongkar perilaku atasannya itu, Andry dikabarkan menghilang.

Diketahui, akibat membongkar perilaku atasannya itu, kini Kompol Petrus H Simamora dicopot dari jabatan Danyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau.

Kini, Bripka Andry Darma Irawan memohon perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK) di Jakarta.

Terkait pengakuan setoran uang tersebut, Bripka Andry mengatakan tidak ada maksud menjelek-jelekkan institusi Polri.

"Saya klarifikasi lagi, saya tidak niat membongkar atau menjelekkan nama Ke polisian Negara Republik Indonesia," kata Bripka Andry di kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu (7/6/2023) malam.

Dia menyebut seluruh isi postingan di akun Instagramnya merupakan curahan atas apa yang dia rasakan karena sudah kalut memikirkan bagaimana cara mendapat keadilan.

Baik prosedur melaporkan kasus ke Bidpropam Polda Riau agar kasus diusut secara kode etik Polri, hingga bertemu Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal sudah dijalani Bripka Andry.

"Saya melakukan langkah-langkah pelaporan, juga tidak dapat jalan. Mungkin karena kebuntuan saya curhat di media sosial saya," ujarnya.

Anggota Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan dan ibundanya
Anggota Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan dan ibundanya usai mengajukan permohonan perlindungan ke kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (7/6/2023). Permintaan perlindungan tersebut dilakukan menyusul pengakuannya soal setoran uang Rp650 juta ke atasan, Kompol Kompol Petrus Hottiner Simamora, viral di media sosial.

Bripka Andry menuturkan memahami segala risiko setelah pengakuannya viral, sehingga pada Rabu (7/6) mendatangi kantor LPSK untuk mengajukan permohonan perlindungan.

Meski hingga kini belum mendapat ancaman atau intimidasi terkait pengakuannya di media sosial, dia mengaku khawatir sehingga melakukan langkah antisipasi.

Bahkan usai dimutasi tugas dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Pekanbaru, Bripka Andry belum berdinas di tempat barunya lantaran pihak keluarga khawatir terjadi hal buruk.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved