Desersi 57 Hari, Bripka Andri yang Setor Uang ke Komandan Masuk DPO, Sidang Etik Menanti
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap anggota Brimob, Bripka Andry Darma Irawan akan digelar.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap anggota Brimob, Bripka Andry Darma Irawan akan digelar.
Hal ini karena Andry sudah tidak masuk dinas melebihi 30 hari, sehingga termasuk ke pelanggaran kode etik.
Terhitung, Andry sudah tidak pernah lagi berdinas alias desersi selama 57 hari lebih.
"Bripka A sudah 57 hari hingga saat ini telah meninggalkan tugas,” ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Nandang Mukmin Wijaya, dalam keterangannya, Minggu (11/6/2023).
Selain tak masuk dinas, ia turut mangkir dari panggilan untuk diperiksa.
Andry saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) Bidpropam Polda Riau.
Baca juga: Bongkar Borok Komandan, Bripka Andry Kini Dilindungi Mabes Polri, Brigjen Ahmad: Tak Ada Setor-setor
Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan setoran ke komandannya, Kompol Petrus H Simamora sebesar Rp650 juta.
Setoran tersebut diberikan oleh Bripka Andri agar dirinya tidak dimutasi.
Usai memberi setoran, Bripka Andri justru tetap dimutasi dari Batalylon A Pelopor di Rokan Hilir ke Batalyon B di Pekanbaru.
Sejak mutasi itu keluar, ia tidak pernah lagi menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri sejak 7 Maret 2023.
Nandang menambahkan, pada umumnya apabila anggota Polri tak masuk dinas atau tak melaksanakan tugasnya sebagai Polisi selama tiga hari saja, sudah termasuk pelanggaran disiplin.
Oleh karenanya, Propam Polda Riau menerbitkan status DPO terhadap Andry.
“Kami sudah melakukan panggilan beberapa kali terhadap yang bersangkutan untuk diperiksa dan dimintai keterangan," tuturnya.
"Namun, yang berangkutan sampai saat ini tidak memenuhi panggilan. Saat ini Bripka A masih kami cari,” sambung dia.
Ia memastikan, Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal berkomitmen menindak anggota bermasalah, apalagi sampai merugikan institusi Polri serta masyarakat.
“Kapolda Riau tidak memberikan toleransi kepada anggota yang melakukan pelanggaran. Baik etik maupun pelanggaran lainnya,” tutur Nandang.
Baca juga: Dansat Brimob Polda Riau Sebut Bripka Andry Darma Mengaku Dipalak Komandannya Supaya Batal Dimutasi
Kronologi
Bripka Andry Darma Irawan yang membongkar penyetoran uang sejumlah Rp 639 juta ke rekening atasannya, Kompol Petrus H Simamora, tak menghilang.
Melalui sosial media Facebook, akun AnDrimob Svt Riau, Andry memberikan kabar tentang dirinya dan keluarga saat ini dalam kondisi sehat.
Sebelumnya, setelah membongkar perilaku atasannya itu, Andry dikabarkan menghilang.
Diketahui, akibat membongkar perilaku atasannya itu, kini Kompol Petrus H Simamora dicopot dari jabatan Danyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau.
Kini, Bripka Andry Darma Irawan memohon perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK) di Jakarta.
Terkait pengakuan setoran uang tersebut, Bripka Andry mengatakan tidak ada maksud menjelek-jelekkan institusi Polri.
"Saya klarifikasi lagi, saya tidak niat membongkar atau menjelekkan nama Ke polisian Negara Republik Indonesia," kata Bripka Andry di kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu (7/6/2023) malam.
Dia menyebut seluruh isi postingan di akun Instagramnya merupakan curahan atas apa yang dia rasakan karena sudah kalut memikirkan bagaimana cara mendapat keadilan.
Baik prosedur melaporkan kasus ke Bidpropam Polda Riau agar kasus diusut secara kode etik Polri, hingga bertemu Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal sudah dijalani Bripka Andry.
"Saya melakukan langkah-langkah pelaporan, juga tidak dapat jalan. Mungkin karena kebuntuan saya curhat di media sosial saya," ujarnya.

Bripka Andry menuturkan memahami segala risiko setelah pengakuannya viral, sehingga pada Rabu (7/6) mendatangi kantor LPSK untuk mengajukan permohonan perlindungan.
Meski hingga kini belum mendapat ancaman atau intimidasi terkait pengakuannya di media sosial, dia mengaku khawatir sehingga melakukan langkah antisipasi.
Bahkan usai dimutasi tugas dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Pekanbaru, Bripka Andry belum berdinas di tempat barunya lantaran pihak keluarga khawatir terjadi hal buruk.
"Saya sudah sampaikan juga ke pihak keluarga ikhlaskan saya. Kita coba semua langkah, ke LPSK juga memohon perlindungan," tuturnya.
Bripka Andry minta keluarga ikhlaskan dirinya
Bripka Andry Darma Irawan memahami risiko membongkar kasus setoran uang Rp650 juta kepada atasannya Kompol Petrus Hottiner Simamora.
Usai membongkar kasus yang dialami melalui akun Instagram pribadinya @andrydarmairawan07.2 beberapa waktu lalu, Bripka Andry mengaku sadar dengan segala kemungkinan risiko.
Di hadapan ibunda yang mendampinginya mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Bripka Andry menyampaikan agar dikhlaskan.
"Saya sudah sampaikan juga ke pihak keluarga ikhlaskan saya. Kita coba semua langkah, ke LPSK juga memohon perlindungan," kata Andry di Ciracas.
Bripka Andry memilih mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK agar dirinya dan keluarga mendapat jaminan keselamatan selama proses hukum kasus berjalan.
Beberapa waktu lalu dia sudah melaporkan kasus ke Bidpropam Polda Riau agar kasus diusut secara kode etik Polri, bahkan bertemu Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal.
Meski hingga kini belum mendapat ancaman atau intimidasi bunturpengakuannya yang viral di media sosial, dia mengaku khawatir sehingga melakukan langkah antisipasi.
Bahkan usai dimutasi tugas dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Pekanbaru, Bripka Andry belum berdinas di tempat barunya lantaran pihak keluarga khawatir terjadi hal buruk.
"Karena saya khawatir, keluarga juga khawatir saya belum masuk ke mutasi yang baru. Namun kita diproses di Propam Polda Riau, terus proses penyidikan sampai menghadap pak Kapolda," ujarnya.
Bripka Andry menuturkan dia membuat laporan hingga menyampaikan kasus dialami kepada Kapolda Riau tanpa maksud merusak citra Polri, melainkan untuk mencari keadilan.
Kini dia masih menunggu informasi lebih lanjut dari LPSK apakah permohonan perlindungan diajukannya sudah memenuhi syarat, dan dapat diterima sebagai terlindung LPSK.
"Saya sudah datang ke kemari memohon perlindungan dari LPSK. Soal diterimanya silakan tanya ke rekan dari LPSK. Mohon doanya, saya dan ibu intinya mencari keadilan," tuturnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Usai Bongkar Setor Rp 650 Juta ke Atasan, Bripka Andry Jadi DPO, Minta Keluarga Ikhlaskan Dirinya
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Hakim yang Tangani Kasus Agnez Mo Diduga Langgar Kode Etik, Ari Bias: Hormati Saja Proses Hukumnya |
![]() |
---|
Gelar Workshop Kode Etik Jurnalistik Bersama Jurnalis Jambi, Elnusa Petrofin Pererat Sinergitas |
![]() |
---|
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Keberatan Dipecat Polri, Istri Saksikan Sidang Kode Etik |
![]() |
---|
Pria di Riau Malah Ditangkap usai Membuat Laporan ke Polda, Polisi Jelaskan Duduk Masalahnya |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Hari Ini Polda Metro Jaya Gelar Sidang Etik AKBP Bintoro Atas Dugaan Pemerasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.