Pemerasan

Bule Kanada Ngaku Diperas Oknum Polisi Rp 1 M, Brigjen Ahmad Ramadhan: tak Ada Bukti Tindak Pidana

Beredar isu oknum polisi dari Divhubinter memeras bule Kanada dengan alasan tak jelas. Kni tengah diselidiki Mabes Polri.

Editor: Valentino Verry
Istimewa
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya sudah memeriksa oknum polisi yang diduga memeras bule Kanada bernama Stephane Gagnon, namun belum ditemukan unsur tindak pidana. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polri kembali diterpa isu pemerasan yang dilakukan anggotanya terhadap seorang WNA asal Kanada bernama Stephane Gagnon alias SG (50).

Menurut kuasa hukum SG, Pahrur Dalimunthe, kliennya diperas oleh oknum polisi dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter).

Terkait hal itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan ke anggota Divhubinter tersebut.

"Ya diperiksa kan udah pasti, terkait itu menunjukkan bahwa kita peduli dengan informasi tersebut," ujarnya, Rabu (7/6/2023).

"Tentu untuk mengklarifikasi ya kan, pasti dilakukan pemeriksaan," imbuhnya.

"Tapi sampai saat ini belum ada yang membuktikan bahwa personel Divhubinter itu melakukan tindak pidana pemerasan," lanjut Ramadhan.

Meski begitu, Ramadhan menyebut pihaknya tetap melakukan penyelidikan soal perkara tersebut untuk mencari fakta yang sebenarnya terjadi.

Baca juga: Bule Kanada Ajukan Praperadilan Usai Ditangkap Polda Bali, Merasa Diperas Oknum Polisi Rp 1 Miliar

"Nanti kalau ada perkembangan pemeriksaan atau bukti lain, maka akan kita sampaikan dan termasuk siapa yang mengaku oknum tersebut," jelasnya.

Diperas Rp 1 Miliar

Untuk informasi, dikutip dari TribunBali.com, Kuasa hukum Stephane Gagnon (50), WNA asal Kanada yang ditahan di Polda Bali lantaran masuk Red Notice Interpol, menyebut adanya upaya pemerasan oleh oknum terhadap kliennya.

Hal tersebut disampaikan oleh Pahrur Dalimunthe selaku kuasa hukum Stephane Gagnon saat ditemui awak media di depan Gedung Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polda Bali di Denpasar, Minggu (4/62023).

Baca juga: Bule di Bali Terus Berulah, Imigrasi Tangkap WNA Denmark Pamer Alat Kelamin yang Viral di Medsos

Dalimunthe mengatakan, empat pekan sebelum ditahan oleh Imigrasi di Bali pada 19 Mei 2023 yang kemudian ditahan di Polda Bali pada 20 Mei 2023, kliennya sempat didatangi oleh sejumlah oknum.

Oknum yang diduga terdiri dari orang sipil dan non sipil tersebut, kata Dalimunthe, mengaku memiliki kenalan di Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri.

Menurut keterangan Dalimunthe, oknum tersebut dikatakan mendatangi Stephane Gagnon dan saat itu mengancam akan menangkapnya empat pekan mendatang jika tidak “membayar” sejumlah uang.

“Sebelum dia (Stephane Gagnon) ditangkap, empat minggu sebelumnya ada orang ngaku-ngaku punya kenalan di Hubinter, kenalan di mana-mana yang menyatakan kalau kamu tidak membayar sekian, kamu akan ditangkap empat minggu lagi,” tutur Dalimunthe.

Kuasa hukum Stephane Gagnon, Pahrur Dalimunthe (kanan), ajukan praperadilan atas kasus pemerasan yang dilakukan oknum polisi, terhadap kliennya, seorang bule Kanada, yang tak berbuat kesalahan, Selasa (6/6/2023).
Kuasa hukum Stephane Gagnon, Pahrur Dalimunthe (kanan), ajukan praperadilan atas kasus pemerasan yang dilakukan oknum polisi, terhadap kliennya, seorang bule Kanada, yang tak berbuat kesalahan, Selasa (6/6/2023). (warta kota/nurmahadi)

“Oknum. Ada sipil. Ada semua buktinya. Ada bukti transfer juga,” ungkap Dalimunthe.

Lantaran lelah berkali-kali diancam, Stephane Gagnon kemudian memberikan sejumlah uang kepada oknum tersebut.

Tak tanggung-tanggung, total dana yang ditransfer Stephane Gagnon kepada oknum tersebut mencapai Rp 1 miliar dengan tiga kali transfer.

Transfer pertama sebesar Rp. 750 juta, kedua Rp 150 juta, dan transferan ketiga sebesar Rp 100 juta.

“Dia (Stephane Gagnon) berkali-kali diancam. Berkali-kali diperas. Karena dia capek, dia kasih waktu itu. Total dia (Stephane Gagnon) kasih 750 (juta rupiah), 150 (juta rupiah), sama 100 (juta rupiah). Jadi total 1 M. Ada sipil, ada ke oknum,” ungkap Dalimunthe.

Ditambahkan, oknum tersebut kembali meminta dana kepada Stephane Gagnon dengan jumlah yang lebih banyak.

Kali ini Stephane Gagnon diminta mentransfer dana sebanyak Rp 3 miliar.

Lantaran jumlahnya yang banyak, Stephane Gagnon tak mau melakukannya.

“Setelah itu dia (oknum) minta lagi 3 miliar (rupiah). Dia (Stephane Gagnon) nggak mau dan akhirnya benar dia ditangkap,” ungkap Dalimunthe.

Ia juga menerangkan, kliennya juga masih dimintai dana saat telah berada dalam penahanan.

Disebutkan, permintaan disampaikan oleh oknum melalui kerabat Stephane Gagnon saat menjenguknya di tahanan.

Iming-imingnya, agar Stephane Gagnon dapat mengirup udara bebas pada pekan depan.

“Mulainya dari Februari. Sebenarnya minggu lalu juga masih didekati. Bayar, biar minggu depan bebas. Sering (permintaan). Saat keluarganya berkunjung, disampaikan pesan itu,” kata Dalimunthe.

Dalimunthe beserta rekannya yang tergabung dalam Dalimunthe & Tampubolon Lawyers telah melaporkan oknum tersebut ke Divisi Propam Mabes Polri.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved