Pemerasan

Bule Kanada Ajukan Praperadilan Usai Ditangkap Polda Bali, Merasa Diperas Oknum Polisi Rp 1 Miliar

Bule Kanada bernama Stephane Gagnon menuntut keadilan, dia diperas oknum polisi di Polda Bali setelah ditangkap karena kesalahannya.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Valentino Verry
warta kota/nurmahadi
Kuasa hukum Stephane Gagnon, Pahrur Dalimunthe (kanan), ajukan praperadilan atas kasus pemerasan yang dilakukan oknum polisi, terhadap kliennya, seorang bule Kanada, yang tak berbuat kesalahan, Selasa (6/6/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Warga Negara Asing (WNA) Kanada, Stephane Gagnon masuk dalam daftar red notice (catatan merah) Interpol, hingga ditangkap oleh Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Terkini, Stephane Gagnon melalui kuasa hukumnya, Pahrur Dalimunthe melaporkan terkait kasus pemerasan oknum polisi, hingga ajukan praperadilan atas penangkapannya.

"Kita temukan bukti-bukti yang kuat, akhirnnya kita buat bukti laporan pemerasan, laporannya sudah diterima Polda Bali. Di konpers Polda Bali bilang kemarin sudah diproses, tapi baru kita laporan hari ini," kata Pahrur Dalimunthe, kuasa hukum Stephane Gagnon, kepada awak media di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

Baca juga: Bule di Bali Terus Berulah, Imigrasi Tangkap WNA Denmark Pamer Alat Kelamin yang Viral di Medsos

Menurut Pahrur, pihaknya memiliki beberapa bukti transfer yang dikirim kliennya hingga mencapai Rp 1 miliar ke sejumlah orang.

"Untuk terlapor dari laporan kami pihak midle mannya, pihak swasta yang menjadi makelar kasus, dia punya relasi kemana-mana saat itu, dan dianggap klien kami powerfull makanya dia (kliennya) takut," ucapnya.

"Sejak awal kami sampaikan ke klien buka seluas-luasnya dan klien sepakat," imbuhnya.

"Nah klien ini sampaikan semua bukti percakapan yang dia punya, bukti transfer, dan komunikasi di WA jelas, bahkan ada rekaman video saat si markus (makelar kasus) bilang 'udahlah kasih, saya punya kenalan ini," sambungnya.

Baca juga: Ludahi Imam Masjid, Polrestabes Bandung Tetapkan Bule Australia Brenton Craig Jadi Tersangka

Kuasa hukum lainnya, Boris Tampubolon menuturkan telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri di daerah Bali, atas kasus pemerasan yang dialami Stephane Gagnon.

Praperadilan tersebut dilakukan guna mengetahui, apakah proses penangkapan kliennya dilakukan secara sah dan sesuai prosedur atau tidak.

"Sekarang ini sudah terungkap, apakah benar orang ini layak diekstradisi atau enggak, apakah benar pemerintah Kanada minta klien kami ini (diekstradisi) atau justru orang lain, atau justru tidak pernah meminta sama sekali," ujarnya.

Selain itu, Boris juga mengatakan, praperadilan yang diajukan ini juga untuk menguji red notice bisa dijadikan dasar penangkapan hingga ekstradisi.

Padahal, kata Boris, identitas dan paspor yang ada di red notice berbeda.

"Klien kami orang baik, dia bekerja dan punya usaha di sini, punya keluarga di sini, tidak aneh-aneh di sini, jadi apa yang mau dikejar untuk mengekstradisi orang ini. Di red notice juga jelas tak ada perintah untuk menangkap," ucap Boris.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Stephane Gagnon (50), WNA asal Kanada yang ditahan di Polda Bali lantaran masuk Red Notice Interpol, menyebut adanya upaya pemerasan oleh oknum terhadap kliennya.

Hal tersebut disampaikan oleh Pahrur Dalimunthe selaku kuasa hukum Stephane Gagnon saat ditemui awak media di depan Gedung Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polda Bali di Denpasar, Minggu (4/6/2023).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved