Pemerasan
Bule Kanada Ajukan Praperadilan Usai Ditangkap Polda Bali, Merasa Diperas Oknum Polisi Rp 1 Miliar
Bule Kanada bernama Stephane Gagnon menuntut keadilan, dia diperas oknum polisi di Polda Bali setelah ditangkap karena kesalahannya.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Warga Negara Asing (WNA) Kanada, Stephane Gagnon masuk dalam daftar red notice (catatan merah) Interpol, hingga ditangkap oleh Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Terkini, Stephane Gagnon melalui kuasa hukumnya, Pahrur Dalimunthe melaporkan terkait kasus pemerasan oknum polisi, hingga ajukan praperadilan atas penangkapannya.
"Kita temukan bukti-bukti yang kuat, akhirnnya kita buat bukti laporan pemerasan, laporannya sudah diterima Polda Bali. Di konpers Polda Bali bilang kemarin sudah diproses, tapi baru kita laporan hari ini," kata Pahrur Dalimunthe, kuasa hukum Stephane Gagnon, kepada awak media di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Baca juga: Bule di Bali Terus Berulah, Imigrasi Tangkap WNA Denmark Pamer Alat Kelamin yang Viral di Medsos
Menurut Pahrur, pihaknya memiliki beberapa bukti transfer yang dikirim kliennya hingga mencapai Rp 1 miliar ke sejumlah orang.
"Untuk terlapor dari laporan kami pihak midle mannya, pihak swasta yang menjadi makelar kasus, dia punya relasi kemana-mana saat itu, dan dianggap klien kami powerfull makanya dia (kliennya) takut," ucapnya.
"Sejak awal kami sampaikan ke klien buka seluas-luasnya dan klien sepakat," imbuhnya.
"Nah klien ini sampaikan semua bukti percakapan yang dia punya, bukti transfer, dan komunikasi di WA jelas, bahkan ada rekaman video saat si markus (makelar kasus) bilang 'udahlah kasih, saya punya kenalan ini," sambungnya.
Baca juga: Ludahi Imam Masjid, Polrestabes Bandung Tetapkan Bule Australia Brenton Craig Jadi Tersangka
Kuasa hukum lainnya, Boris Tampubolon menuturkan telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri di daerah Bali, atas kasus pemerasan yang dialami Stephane Gagnon.
Praperadilan tersebut dilakukan guna mengetahui, apakah proses penangkapan kliennya dilakukan secara sah dan sesuai prosedur atau tidak.
"Sekarang ini sudah terungkap, apakah benar orang ini layak diekstradisi atau enggak, apakah benar pemerintah Kanada minta klien kami ini (diekstradisi) atau justru orang lain, atau justru tidak pernah meminta sama sekali," ujarnya.
Selain itu, Boris juga mengatakan, praperadilan yang diajukan ini juga untuk menguji red notice bisa dijadikan dasar penangkapan hingga ekstradisi.
Padahal, kata Boris, identitas dan paspor yang ada di red notice berbeda.
"Klien kami orang baik, dia bekerja dan punya usaha di sini, punya keluarga di sini, tidak aneh-aneh di sini, jadi apa yang mau dikejar untuk mengekstradisi orang ini. Di red notice juga jelas tak ada perintah untuk menangkap," ucap Boris.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Stephane Gagnon (50), WNA asal Kanada yang ditahan di Polda Bali lantaran masuk Red Notice Interpol, menyebut adanya upaya pemerasan oleh oknum terhadap kliennya.
Hal tersebut disampaikan oleh Pahrur Dalimunthe selaku kuasa hukum Stephane Gagnon saat ditemui awak media di depan Gedung Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polda Bali di Denpasar, Minggu (4/6/2023).
pemerasan
WNA Kanada
bule Kanada
praperadilan
Polda Bali
Stephane Gagnon
Pahrur Dalimunthe
oknum polisi
Komplotan Polisi Gadungan Sekap 2 Pemuda di Karawang, Diperas Rp 20 Juta, Dibuang di Pinggir Jalan |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Disorot Bawa Tas Hermes Putih Rp 323 Juta saat Sidang Kasus Pemerasan dan TPPU |
![]() |
---|
Pesinetron Renald Kadri Kenal 2 Bulan dari Sosmed dengan Pacar Sesama Jenis yang Diperasnya |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa soal Pemerasan dan TPPU, Ini Katanya |
![]() |
---|
Berdalih Pengawalan, Sopir Truk di Kalideres Jakbar Diperas Rp 100 ribu, Tiga Pelaku Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.