Pemilu 2024

Bareskrim Polri Dalami Kasus Denny Indrayana yang Diduga Bocorkan Putusan MK Terkait Sistem Pemilu

Bareskrim Polri dalam waktu dekat ini kan memanggil Denny Indrayana terkait kasus dugaan pembocoran rahasia negara.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Valentino Verry
TRIBUNNEWS/FRANSISKUS ADHIYUDA
Denny Indrayana tak lama lagi akan berurusan dengan hukum terkait dugaan pembocoran sistem Pemilu 2024 yang belum diputus MK. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Eks Wamenkumham era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yakni Denny Indrayana, akan diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus bocornya putusan MK mengenai sistem pemilu.

"Ya pada saatnya akan diperiksa," ungkap Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, Sabtu (3/6/2023).

Sebelumnya, Denny Indrayana dilaporkan ke polisi atas dugaan bocornya putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Laporan itu pun dilayangkan oleh seorang berinisial AWW, dan sudah teregister dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023.

Baca juga: Anwar Usman Respon Isu Putusan MK Bocor setelah Mahfud MD Minta Polisi usut Denny Indrayana

Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho menuturkan, pihaknya tengah melakukan pendalaman soal laporan tersebut.

"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri," kata Sandi.

Sandi mengatakan, dalam melayangkan laporan polisi terkait Denny Indrayana, pelapor membawa sejumlah barang bukti.

Beberapa barang bukti yang dibawa pelapor, yakni tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99, serta satu buah flashdisk.

Baca juga: Kapolri Selidiki Dugaan Kebocoran Putusan MK, Denny Indrayana Bantah Ada Pembocoran Rahasia Negara

"Yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), Berita Bohong (Hoax), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara," kata Sandi.

Adapun dalam laporannya tersebut pihak terlapor diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Sementara itu, Denny Indrayana berkirim surat kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Dalam suratnya Denny mengingatkan adanya skenario untuk menunda pelaksaan pemilu.

Dalam keterangan yang dibagikan, Denny meminta  Megawati Soekarnoputri untuk turut mencegah agar pemilu tidak ditunda.

"Ibu Megawati, semoga selalu dalam lindungan Allah SWT. Selamat hari Pancasila, Selamat Bulan Bung Karno. Izin saya menyampaikan surat ini. Ibu Mega adalah negarawan, mengedepankan kepentingan bangsa.

Terbukti di 2004 Ibu mencapreskan Joko Widodo," demikian surat pembuka Denny Indrayana kepada Megawati, dikutip Warta Kota pada Jumat (6/2/2023)

"Meskipun, Ibu bisa saja maju sendiri. Lalu, Ibu memilih Ganjar Pranowo, meskipun Ibu bisa memutuskan Mbak Puan Maharani," imbuh Denny.

Denny menyebut, saat ini keselamatan bangsa sedang dipertaruhkan.

Masalahnya, kata dia, bukan sistem pemilu tertutup atau terbuka, tapi pemilu yang tertunda.

"Saya risau dengan hukum di tanah air. Saya berpendapat, proses hukum banyak bercampur dengan strategi pemilu 2024. Karena itu saya putuskan membawa isu hukum ke ruang publik. Agar tidak diputuskan dalam ruang gelap yang transaksional dan koruptif," tulis Denny indrayana

Namun, kata Denny, niat baik untuk mengawal MK misalnya, dalam soal sistem pemilu legislatif, antara proporsional tertutup atau terbuka, dibelokkan menjadi wacana politik, yang dapat berakibat penundaan pemilu.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan pihaknya tengah mendalami kasus Denny Indrayana.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan pihaknya tengah mendalami kasus Denny Indrayana. (istimewa)

"Siasat penundaan juga masuk melalui dirusaknya kedaulatan partai. Sesuatu yang kita tolak keras. Cukuplah sejarah buram Orde Baru yang mengganggu PDI melalui tangan Soerjadi," tambahnya

Saat ini, menurut Denny, KSP Moeldoko tiba-tiba mengaku sebagai Ketum Partai Demokrat. Beliau bukan anggota Demokrat. Jadi, bukan konflik internal. Ini pihak eksternal, KSP Presiden Jokowi yang mau mengambil alih partai orang lain. Sekali dibiarkan, maka semua partai rentan direbut tangan-tangan kuasa.

"Jika modus Moeldoko merebut Demokrat disahkan oleh PK di Mahkamah Agung, maka imbasnya bisa menunda pemilu. Karena saya duga Demokrat tidak akan diam, demikian juga pendukung bacapres yang dirugikan."

"Saya lihat, Ibu paling tegas menolak presiden tiga periode, lugas menolak penundaan pemilu. Ibu Megawati, gerakan penundaan pemilu dan perpanjangan jabatan Presiden Jokowi masih terus serius dikerjakan sekelompok pihak. Ini berbahaya dan bisa menjerumuskan bukan hanya Pak Jokowi, tapi kita semua sebagai bangsa."

"Silakan Ibu cek informasi ini, dan mohon hentikan siasat penundaan pemilu, yang nyata-nyata melanggar
konsitusi."

Bocoran keputusan MK bikin geger

Sebelumnya, Denny Indrayana memberikan informasi adanya skenario mengoalkan uji materi soal sistem pemilu.

Disebutkan Denny, Mahkamah Konstitusi akan mengumumkan bahwa sistem pemilu dilaksanakan tertutup.

Informasi dari Denny 'mengguncang' jagad politik nasional.

Setelah ramai diperbincangkan banyak pihak, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akhirnya memberikan penjelasan terkait ramainya pemberitaan 'kebocoran' putusan MK soal sistem Pemilu 2024.

Jawaban Anwar Usman ini sekaligus untuk mengklarifikasi adanya dua pandangan seperti dikemukakan Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD dan pakar hukum tata negara Prof Dr Denny Indrayana.

Seperti diberitakan sebelumnya, Denny Indrayana mengungkap adanya informasi bahwa MK akan membuat putusan bahwa sistem Pemilu 2024 berubah dari sebelumnya sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

Informasi Denny Indrayana itu kemudian dikomentari oleh Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Kemudian, Mahfud MD merespon cuitan Denny Indrayana tersebut dan meminta polisi mengusut dugaan pembocoran putusan MK tersebut.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved