Berita Nasional
Fadli Zon Sebut Privasi Data Digital adalah HAM, Dukung Polri Tidak Tegas Pelaku Kejahatan Siber
Fadli Zon mengungkap pentingnya perlindungan data digital, yang merupakan konsekuensi dari perkembangan dunia digital
Sebelum membeli pun, kita harus memastikan keamanan perangkat dengan cara mengecek kesesuaian kode yang tertera di kemasan dan di perangkat atau device.
Membaca buku panduan secara menyeluruh dan selektif saat mengunduh aplikasi juga menjadi salah satu langkah awal melindungi diri dari kejahatan siber.
Baca juga: Perkuat Etika Digital di Lingkungan Pendidikan, Kemenkominfo Gandeng Perguruan Tinggi
“Pastikan aplikasi yang kita download terjamin. Bisa dilihat dari rating seperti apa, berapa banyak orang mendownload, bagaimana riwayat dari aplikasi itu. Jadi jangan sekedar kita asik dengan aplikasi itu, tapi tidak yakin dengan aman atau tidak” imbuh Rachmanda.
Dr. Fadli Zon, selaku anggota Komisi I DPR-RI juga ungkap pentingnya perlindungan data digital, yang merupakan konsekuensi dari perkembangan dunia digital, sehingga meminimalkan kesempatan dan tantangan.
Meski sudah banyak piranti dan upaya melindungi data pribadi, isu peretasan dan pola kejahatan baru masih bisa terjadi.
Seiring dengan kemajuan teknologi banyak informasi yang dibagikan, maka semakin besar kemungkinan data digital terancam.
“Privasi data digital adalah hak asasi manusia yang diakui secara internasional dan dikutip dalam Piagam PBB dimana setiap orang memiliki hak untuk tidak diganggu atau diserang dalam kehidupan pribadi maupun keluarga. Hal ini juga mencaup hak memiliki kontrol penuh atas data pribadi untuk menentukan bagaimana data di bagikan atau di gunakan. Meski memiliki data, kita tetap tidak bisa sembarangan membagikan data, “ ungkap Fadli.
Hal terpenting, yang harus menjadi perhatian pemilik data, adalah hati-hati dalam merilis data pribadi.
Di era digital yang semakin maju, menjaga privasi sangat penting, dengan memilah hal apa saja yang layak untuk dibagikan.
Pentingnya perilindungan data pribadi pun merupakan hak setiap warga negara dan diatur dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Pelaku kejahatan siber dapat dijerat hukum, sebagaimana yang diatur dalam UU ITE Pasal 28 (1) dan Pasal 45A Ayat 1.
BREAKING NEWS: Kompol Cosmas Kaju Gae Dipecat dari Polri Akibat Insiden Tewas Ojol Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Segera Pulang ke Indonesia, Prabowo Subianto Tidak Bermalam di China |
![]() |
---|
Momen Prabowo Berdiri Sejajar Dengan Putin, Xi Jinping, dan Kim Jong Un di Perayaan China |
![]() |
---|
Waspada Ditunggangi Oligarki, Komisi III Diminta Berhati-hati Bahas RUU KUHAP |
![]() |
---|
Ada Nobar Gerhana Bulan Total Gratis di Planetarium Jakarta, Begini Caranya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.