Berita Nasional
Fadli Zon Sebut Privasi Data Digital adalah HAM, Dukung Polri Tidak Tegas Pelaku Kejahatan Siber
Fadli Zon mengungkap pentingnya perlindungan data digital, yang merupakan konsekuensi dari perkembangan dunia digital
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Di era digital yang semakin maju, kita semakin tidak memiliki batas, dan terhubung dengan orang di seluruh dunia secara cepat.
Dengan modal smartphone kita dapat mengetahui langsung apa saja peristiwa yang terjadi belahan lain dari bumi.
Namun, di era yang semakin maju, fenomena ancaman kemanan di dunia digital juga sering mengemuka seperti, adanya peretasan, identitas palsu, kebocoran data, penipuan online, dan ransomware.
Apalagi dengan adanya pandemi, yang mengubah lanskap digitalisasi, rata-rata pengguna internet di Indonesia menghabiskan waktu selama 8 jam 52 menit untuk mengakses internet.
Lalu bagaimana menjaga identitas digital dari kejahatan yang umumnya merugikan secara finansial?
Baca juga: Menkominfo Sebut Tata Kelola dan Manajemen Kejahatan Siber Jadi Isu Prioritas DEWG
Kementerian Kominfo bersama Gerakan Nasional Literasi Digital Siber Kreasi membahas berbagai cara perlindungan dan jaminan keamanan digital pada NGOBRAS atau "Ngobrol Bareng Legislator" yang mengangkat tema “Pentingnya Perlindungan Data Pribadi di Era Digital” pada Selasa, 29 Mei 2023.
Menurut Yusup Rahman Hakim, M.Ipol, selaku Peneliti dan Akademisi, fenomena ancaman di dunia maya, berkaitan dengan perspective peperangan menurut William S. Lind dalam teori The Generation of Warfare, dimana ada lima generasi peperangan.
Dan saat ini kta berada pada peperangan generasi ke empat yaitu peperangan non-konvensional yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Bahkan era digital saat ini merupakan era peralihan dari peperangan generasi ke empat menuju generasi ke lima, yang salah satunya ditandai dengan adanya kecerdasa buatan atau AI (Artificial Intelligent) yang mulai digunakan pada dunia pendidikan dan bisnis.
“Dalam konsep 3 kehidupan menurut Gabriel Garcia, dalam diri setiap orang ada 3 dimensi kehidupan seperti public life, private life, dan secret life.
fenomena yang terjadi pada era digital banyak masyarakat yang menempatkan secret life dalam dimensi public life, seperti menggunakan tanggal lahir sebagai password. Hal ini, dapat menjadi pemicu kejahatan di dunia maya. “ ungkap Yusuf.
Baca juga: Baparekraf Hadirkan Program ScaleUp Champions untuk Mendukung Industri Kreatif dan Startup Digital
Yusuf juga mengungkapkan, salah satu celah yang sering menjadi saran untuk mendapatkan data pribadi adalah menggunakan tautan terkait lowongan pekerjaan dan menggiring pengguna untuk memasukkan data pribadi kedalamnya.
Dalam kesempatan yang sama, Praktisi Hukum Rachmanda Primayuda, M.H mengungkapkan sebagai pengguna internet, memahami literatur digital sehingga mengetahui lima aspek keamanan digital, yang terdiri atas kemanan diri di ruang digital, perlindungan perangkat digital, perlindungan identitas, menghindari penipuan dan tantangan keamanan.
Untuk membangun rasa aman dan nyaman dalam ruang digital, kita harus mengetahui alat ukur kecakapan digital terlebih dahulu.
Tak hanya itu, melindungi perangkat digital dari ancaman malware atau perangkat luncak yang dirancang khusus untuk mengontrol perangkat lain secara diam-diam, juga perlu dilakukan, contohnya saat melakukan perbaikan ponsel, sebaiknya ponsel dalam keadaan kosong dan tidak aktif.
Menurtu Rachmanda, melindungi perangkat digital, dapat dimulai dari saat kita membelinya. Karena itu, pastikan membeli perangkat digital di agen resmi.
BREAKING NEWS: Kompol Cosmas Kaju Gae Dipecat dari Polri Akibat Insiden Tewas Ojol Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Segera Pulang ke Indonesia, Prabowo Subianto Tidak Bermalam di China |
![]() |
---|
Momen Prabowo Berdiri Sejajar Dengan Putin, Xi Jinping, dan Kim Jong Un di Perayaan China |
![]() |
---|
Waspada Ditunggangi Oligarki, Komisi III Diminta Berhati-hati Bahas RUU KUHAP |
![]() |
---|
Ada Nobar Gerhana Bulan Total Gratis di Planetarium Jakarta, Begini Caranya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.