Berita Nasional

Fadli Zon Sebut Privasi Data Digital adalah HAM, Dukung Polri Tidak Tegas Pelaku Kejahatan Siber

Fadli Zon mengungkap pentingnya perlindungan data digital, yang merupakan konsekuensi dari perkembangan dunia digital

Editor: Feryanto Hadi
Ist
Fadli Zon saat mengisi kegiatan NGOBRAS atau "Ngobrol Bareng Legislator" yang digelar Kementerian Kominfo bersama Gerakan Nasional Literasi Digital Siber Kreasi. Kegiatan itu membahas berbagai cara perlindungan dan jaminan keamanan digital 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Di era digital yang semakin maju, kita semakin tidak memiliki batas, dan terhubung dengan orang di seluruh dunia secara cepat.

Dengan modal smartphone kita dapat mengetahui langsung apa saja peristiwa yang terjadi belahan lain dari bumi.

Namun, di era yang semakin maju, fenomena ancaman kemanan di dunia digital juga sering mengemuka seperti, adanya peretasan, identitas palsu, kebocoran data, penipuan online, dan ransomware.

Apalagi dengan adanya pandemi, yang mengubah lanskap digitalisasi, rata-rata pengguna internet di Indonesia menghabiskan waktu selama 8 jam 52 menit untuk mengakses internet.

Lalu bagaimana menjaga identitas digital dari kejahatan yang umumnya merugikan secara finansial?

Baca juga: Menkominfo Sebut Tata Kelola dan Manajemen Kejahatan Siber Jadi Isu Prioritas DEWG

Kementerian Kominfo bersama Gerakan Nasional Literasi Digital Siber Kreasi membahas berbagai cara perlindungan dan jaminan keamanan digital pada NGOBRAS atau "Ngobrol Bareng Legislator" yang mengangkat tema “Pentingnya Perlindungan Data Pribadi di Era Digital” pada Selasa, 29 Mei 2023.

Menurut Yusup Rahman Hakim, M.Ipol, selaku Peneliti dan Akademisi, fenomena ancaman di dunia maya, berkaitan dengan perspective peperangan menurut William S. Lind dalam teori The Generation of Warfare, dimana ada lima generasi peperangan.

Dan saat ini kta berada pada peperangan generasi ke empat yaitu peperangan non-konvensional yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Bahkan era digital saat ini merupakan era peralihan dari peperangan generasi ke empat menuju generasi ke lima, yang salah satunya ditandai dengan adanya kecerdasa buatan atau AI (Artificial Intelligent) yang mulai digunakan pada dunia pendidikan dan bisnis.

“Dalam konsep 3 kehidupan menurut Gabriel Garcia, dalam diri setiap orang ada 3 dimensi kehidupan seperti public life, private life, dan secret life.

fenomena yang terjadi pada era digital banyak masyarakat yang menempatkan secret life dalam dimensi public life, seperti menggunakan tanggal lahir sebagai password. Hal ini, dapat menjadi pemicu kejahatan di dunia maya. “ ungkap Yusuf.

Baca juga: Baparekraf Hadirkan Program ScaleUp Champions untuk Mendukung Industri Kreatif dan Startup Digital

Yusuf juga mengungkapkan, salah satu celah yang sering menjadi saran untuk mendapatkan data pribadi adalah menggunakan tautan terkait lowongan pekerjaan dan menggiring pengguna untuk memasukkan data pribadi kedalamnya.

Dalam kesempatan yang sama, Praktisi Hukum Rachmanda Primayuda, M.H mengungkapkan sebagai pengguna internet, memahami literatur digital sehingga mengetahui lima aspek keamanan digital, yang terdiri atas kemanan diri di ruang digital, perlindungan perangkat digital, perlindungan identitas, menghindari penipuan dan tantangan keamanan.

Untuk membangun rasa aman dan nyaman dalam ruang digital, kita harus mengetahui alat ukur kecakapan digital terlebih dahulu.

Tak hanya itu, melindungi perangkat digital dari ancaman malware atau perangkat luncak yang dirancang khusus untuk mengontrol perangkat lain secara diam-diam, juga perlu dilakukan, contohnya saat melakukan perbaikan ponsel, sebaiknya ponsel dalam keadaan kosong dan tidak aktif.

Menurtu Rachmanda, melindungi perangkat digital, dapat dimulai dari saat kita membelinya. Karena itu, pastikan membeli perangkat digital di agen resmi.

Sebelum membeli pun, kita harus memastikan keamanan perangkat dengan cara mengecek kesesuaian kode yang tertera di kemasan dan di perangkat atau device.

Membaca buku panduan secara menyeluruh dan selektif saat mengunduh aplikasi juga menjadi salah satu langkah awal melindungi diri dari kejahatan siber.

Baca juga: Perkuat Etika Digital di Lingkungan Pendidikan, Kemenkominfo Gandeng Perguruan Tinggi

“Pastikan aplikasi yang kita download terjamin. Bisa dilihat dari rating seperti apa, berapa banyak orang mendownload, bagaimana riwayat dari aplikasi itu. Jadi jangan sekedar kita asik dengan aplikasi itu, tapi tidak yakin dengan aman atau tidak” imbuh Rachmanda.

Dr. Fadli Zon, selaku anggota Komisi I DPR-RI juga ungkap pentingnya perlindungan data digital, yang merupakan konsekuensi dari perkembangan dunia digital, sehingga meminimalkan kesempatan dan tantangan.

Meski sudah banyak piranti dan upaya melindungi data pribadi, isu peretasan dan pola kejahatan baru masih bisa terjadi.

Seiring dengan kemajuan teknologi banyak informasi yang dibagikan, maka semakin besar kemungkinan data digital terancam.

“Privasi data digital adalah hak asasi manusia yang diakui secara internasional dan dikutip dalam Piagam PBB dimana setiap orang memiliki hak untuk tidak diganggu atau diserang dalam kehidupan pribadi maupun keluarga. Hal ini juga mencaup hak memiliki kontrol penuh atas data pribadi untuk menentukan bagaimana data di bagikan atau di gunakan. Meski memiliki data, kita tetap tidak bisa sembarangan membagikan data, “ ungkap Fadli.

Hal terpenting, yang harus menjadi perhatian pemilik data, adalah hati-hati dalam merilis data pribadi. 

Di era digital yang semakin maju, menjaga privasi sangat penting, dengan memilah hal apa saja yang layak untuk dibagikan.

Pentingnya perilindungan data pribadi pun merupakan hak setiap warga negara dan diatur dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Pelaku kejahatan siber dapat dijerat hukum, sebagaimana yang diatur dalam UU ITE Pasal 28 (1) dan Pasal 45A Ayat 1.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved