Berita Kriminal

Sidang Komisi Kode Etik Polri, Ada Tiga Anggota KKEP Berpangkat Irjen yang Menyidang Teddy Minahasa

Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa jalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Selasa (30/5/2023).

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: PanjiBaskhara
Wartakotalive.com/Ramadhan L Q
Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Selasa (30/5/2023). 

Diberitakan sebelumnya, sidang komisi kode rtik Polri terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa digelar pada Selasa (30/5/2023).

Informasi terkait sidang etik Teddy itu dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

"Hari ini Polri gelar sidang Kode Etik Irjen TM," kata Ramadhan, dalam keterangannya, Selasa (30/5/2023).

Sidang etik ini digelar karena Teddy terlibat dalam kasus peredaran narkoba.

Ramadhan menambahkan, sidang etik Teddy dilaksanakan sejak pukul 09.00 WIB.

Meski begitu, susunan komisi sidang dan juga saksi yang dihadirkan dalam sidang itu belum diketahui.

"Sidang dimulai pukul 09.00 WIB," ujar jenderal bintang satu tersebut.

Kompolnas Desak Sidak Etik Digelar Agar Irjen Teddy Minahasa Segera Dipecat

Irjen Teddy Minahasa disebut akan jalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) setelah perkara pidana yang menjeratnya inkrah atau berkekuatan hukum tetap. 

"Kalau misalnya dia belum inkrah dan belum bisa mengikuti persidangan di Polri pasti kita akan menunggu," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023).

Kendati demikian, ia menuturkan pihaknya tetap akan melakukan persiapan terkait proses sidang kode etik tersebut sambil menunggu upaya hukum yang masih bergulir.

"Itu harus fokus dulu karena prinsip persidangan kan berjalan secara cepat dan sederhana, karena proses persidangan di pengadilan masih berjalan. Jadi kami tetap paralel, hal-hal apa yang bisa kami lakukan, kami lakukan," tutur dia.

Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polri untuk segera menggelar sidang etik terhadap Teddy Minahasa.

"Yang bersangkutan diproses pidana hingga sudah ada vonis pengadilan, sudah cukup menjadi dasar dilaksanakannya sidang kode etik," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Kamis (11/5/2023).

Menurut dia, apa yang dilakukan Teddy terkait tindak pidana peredaran narkoba adalah pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. 

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved