Pemilu 2024

Isu Putusan MK Sistem Proposional Tertutup di Pemilu 2024, Denny Indrayana: No Viral, No Justice!

Denny Indrayana bikin heboh Indonesia soal pengungkapan putusan MK yang akan menerapkan sistem proposional tertutup di Pemilu.

Editor: Valentino Verry
Kompas.com
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengaku ada rasa puas bisa mengungkap sesuatu yang penting bagi demokrasi di Indonesia. Baginya, sistem proposional tertutup merupakan kemunduran jika diterapkan di Pemilu 2024. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, puas bisa mengungkap kebenaran jelang Pemilu 2024.

Dia sama sekali tak menyesal atas kehebohan yang diungkapnya.

Dia justru berpendapat hal itu harus dilakukan sebagai warga negara yang baik, karena ada niat buruk dari penguasa.

Baca juga: Buntut Isu Bocoran Putusan MK, Kapolri Buka Kemungkinan Panggil Denny Indrayana

Menurut Denny, Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggunakan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 harus diketahui publik.

Hal tersebut, Denny ungkapkan melalui keterangan persnya dalam bentuk video yang ia bagikan di media sosial Instagram @dennyindrayana99.

"Setelah saya timbang-timbang, informasi bahwa MK akan mengembalikan sistem Pemilu legilatif menjadi proporsional tertutup lagi, harus diketahui publik," kata Denny, Senin (29/5/2023).

Menurut Denny, hal itu merupakan sikap transparansi dalam rangka mengawal putusan MK.

Baca juga: Disebut Mahfud MD Telah Bocorkan Rahasia Negara, Paguyuban BCAD Melaporkan Denny Indrayana ke Polisi

"Inilah bentuk transparansi. Inilah bentuk advokasi publik, pengawalan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi," ucapnya.

Denny mengatakan, jika hal tersebut tidak menjadi perhatian publik, maka akan sulit mendapat keadilan.

"Saya, kita paham sekarang di Tanah Air, jika tidak menjadi perhatian publik maka keadilan sulit untuk hadir. 'No viral, no justice'," ucapnya.

Oleh karenanya, dikatakan Denny, perlu adanya langkah-langkah pengawalan dengan mengungkapkannya ke media sosial.

"Maka dari itu kita perlu melakukan langkah-langkah pengawalan dengan mengungkapkan ini ke sosial media," ungkap Denny.

Lantaran, jika nantinya MK memutuskan kembali ke sistem proprosional tertutup, maka MK dianggap melanggar dasar open legal policy mengenai sistem Pemilu.

"Karena jka MK memutuskan kembali ke sistem proporsional tertutup, itu artinya MK melanggar prinsip dasar open legal policy soal pemilihan sistem Pemilu," ujar Denny.

"Proporsional tertutup atau terbuka, itu adalah kewenangan dari pembuat undang-undang, presiden, DPR, dan DPD, bukan MK," tegas Denny.

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut membocorkan informasi pribadi yang diterimanya soal putusan MK terkait sistem Pemilu Legistlatif.

Di mana ia mengaku mendapatkan informasi bahwa MK akan memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.

Respons PDIP

Ketua DPP PDIP Said Abdullah minta Polri memeriksa Dey Indrayana karena bikin gaduh.
Ketua DPP PDIP Said Abdullah minta Polri memeriksa Dey Indrayana karena bikin gaduh. (KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

Berkaitan penyataan Denny mengenai keputusan MK tersebut, Ketua DPP PDIP, Said Abdullah sendiri mendesak pihak kepolisian agar memeriksa Denny.

Lantaran informasi yang diungkapkan Denny tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Di mana ia menyebut sebelum MK memutuskan sistem Pemilu, terlebih dahulu dilakukan sidang di antara para hakim konstitusi.

"Maka sejauh itu pula informasi yang beredar adalah isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya," kata Said kepada wartawan, Senin (29/5/2023).

Informasi yang diterima Denny tersebut, dikatakan Said merupakan bentuk pelanggaran serius karena sudah membocorkan rahasia negara.

Maka dari itu, Said mendesak polisi agar segera memeriksa Denny atas pelanggaran pidana membocorkan rahasia negara.

"Oleh sebab itu polisi harus memeriksa kejadian ini sebagai delik pelanggaran pidana membocorkan rahasia negara," ujar Said.

"Maka saudara Denny Indrayana patut dipidanakan karena menyebarkan berita bohong dan meresahkan masyarakat," ucapnya.

Respons Mahfud MD

Selain Said Abdullah, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta kepada polisi agar segera memeriksa Denny Indrayana.

"Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara," kata Mahfud MD, Minggu (28/5/2023) melalui akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd.

"Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah."

Mahfud MD mengatakan, putusan MK mengenai sistem Pemilu 2024 itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan.

Maka dari itu, ia meminta MK harus menyelidiki sumber informasinya.

"Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setetalah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka. Sy yg mantan Ketua MK sj tak berani meminta isyarat apalagi bertanya ttg vonis MK yg belum dibacakan sbg vonis resmi. MK hrs selidiki sumber informasinya," tulis Mahfud MD.

Tanggapan MK

Jadwal sidang uji materi sistem Pemilihan Umum (Pemilu) diketahui belum mencapai pembahasan keputusan. Demikian dikonfirmasi oleh Juru Bicara MK, Fajar Laksono.

Fajar mengungkapkan, perkara itu baru sampai pada tahap penyerahan kesimpulan yang masih akan dilakukan pada Rabu (31/5/2023).

"Yang pasti sesuai agenda persidangan terakhir dalam perkara tersebut, tanggal 31 mendatang penyerahan kesimpulan para pihak," kata Fajar saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (29/5/2023), dikutip dari Tribun-Medan.com.

Dikatakan Fajar, setelah tahap penyerahan kesimpulan, kemudian baru akan dibahas dan diambil keputusan dari Majelis Hakim.

"Selanjutnya, kalau putusan sudah siap, akan diagendakan sidang pengucapan putusan, begitu alurnya," ujar Fajar.

Penjelasan Fajar tersebut sekaligus membantah isu kebocoran putusan MK.

Di mana disebutkan, MK sudah menetapkan sistem Pemilu, khususnya pemilihan calon legislatif (Pileg) menjadi sistem proporsional tertutup.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved