Pemilu 2024
Mahfud MD: Jika Ada yang Melaporkan, Polisi Bisa Respon Bocoran Keputusan MK oleh Denny Indrayana
Mahfud MD mengaku heran muncul informasi yang menyebutkan bahwa MK telah memutuskan perubahan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.
Presiden Joko Widodo dipastikan tidak akan ikut terseret dalam pusaran kontroversi isu bocornya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemerintah akan tetap konsisten dengan Undang-Undang (UU) yang masih berlaku.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro.
Pemerintah akan menunggu keputusan MK soal putusan uji materi sistem pemilu legislatif (Pileg).
"Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mendengar soal kabar bocornya putusan MK mengenai sistem pemilu tersebut.
Dan Presiden sangat normatif, bahwa pemerintah tidak akan ikut-ikutan dalam putusan MK dan konsisten dengan Undang-undang (UU) yang sudah ada," ujar Juri Ardiantoro.
"Pemerintah akan menghormati setiap putusan yang dikeluarkan lembaga peradilan termasuk MK," imbuhnya.
Juri menjelaskan sepanjang belum ada putusan resmi, menurutnya, aturan sistem Pileg masih sesuai Undang-undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
"Terkait dengan beredarnya banyak berita mengenai putusan MK, dari sisi pemerintah sudah jelas ya, itu domain peradilan MK.
Jadi sepanjang belum ada putusan yang dikeluarkan oleh MK, semuanya harus berpegang pada apa yang sekarang berlaku," ujar Juri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/5/2023) seperti dilansir Kompas.com.
"Bahwa UU Pemilu, UU 7 tahun 2017, saat ini masih seperti itu belum ada perubahan apa-apa. Jadi kita tunggu saja MK seperti apa," ujarnya.
Saat disinggung dari mana Presiden Jokowi mengetahui soal putusan MK itu, Juri enggan memberitahu.
"Pokoknya, KSP membantu Presiden apa yang menjadi kepentingan Presiden kita dukung, kita support dan kita siapkan," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.