Pemilu 2024
Mahfud MD: Jika Ada yang Melaporkan, Polisi Bisa Respon Bocoran Keputusan MK oleh Denny Indrayana
Mahfud MD mengaku heran muncul informasi yang menyebutkan bahwa MK telah memutuskan perubahan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai Denny Indrayana diduga telah melakukan pembocoran rahasia negara.
Hal itu bisa dijerat oleh hukum. Kabar bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilihan umum (pemilu) memenuhi syarat untuk direspons oleh polisi.
Mahfud menuturkan, putusan MK yang belum diucapkan dalam sidang tidak boleh disebarluaskan ke publik karena hal itu sudah termasuk pembocoran rahasia.
"Memang anu sih, memenuhi syarat untuk direspons oleh polisi karena kan termasuk pembocoran rahasia, tidak boleh dibuka ke publik," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/5/2023).
Baca juga: Dengar Kabar Keputusan MK Bocor, Presiden Tetap Tenang dan Konsisten dengan UU
Mahfud lantas mengaku heran muncul informasi yang menyebutkan bahwa MK telah memutuskan perubahan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.
Padahal, menurut informasi yang diperoleh Mahfud dari pihak MK, mahkamah baru menerima kesimpulan dari pihak-pihak yang berperkara dalam gugatan terkait sistem pemilu pada Rabu (31/5/2023).
Setelah itu, MK baru akan menggelar sidang untuk mengambil kesimpulan dalam perkara ini. Oleh karena itu, ia heran kabar terkait putusan MK mengubah sistem pemilu dianggap sebagai 'informasi A1'.
"Kalau info A1 tuh dari siapa dan sebagainya itu MK-nya sendiri kredibilitasnya rusak kalau ada orang dalam bercerita sesuatu, apalagi tidak benar, yang benar saja tidak boleh diceritakan," kata Mahfud seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Putusan MK soal Sistem Pemilu 2024 Diduga Bocor, Anas Urbaningrum: Tunggu Putusan Resminya
Ia mengungkapkan, Polri akan mempelajari dugaan kebocoran ini apabila ada yang melaporkan.
Sedangkan MK akan mengusut pihak yang kemungkinan membocorkan informasi terkait putusan MK itu ke Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana.
"MK sendiri sekarang sudah mengambil tindakan ke dalam yang tadi diberitahukan kepada saya 'Pak, kami akan cari siapa orang dalam yang berbicara begitu kepada Pak Denny'," kata Mahfud.
Sebelumnya diberitakan, di media sosial miliknya, Denny menyatakan bahwa telah mendapatkan informasi kalau hakim MK bakal memutuskan sistem pemilu dengan proporsional tertutup.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting.
MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindryana99, dikutip Minggu (28/5/2023).
Baca juga: Pemilu 2024, SBY Cuit Chaos di Twitter, Anas Urbaningrum: Tidak Elok, Bikin Kecemasan dan Kegaduhan
Denny mengatakan, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.
Namun, Denny Indrayana tidak membeberkan rinci dari mana informasi itu diperoleh.
Menyikapi pernyataan Denny itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, proses persidangan atas gugatan sistem pemilu belum selesai dan masih berjalan.
"Silakan tanya kepada yang bersangkutan (Denny Indrayana).
Yang pasti, sesuai agenda persidangan terakhir kemarin, tanggal 31 Mei mendatang penyerahan kesimpulan para pihak," kata Fajar Laksono saat dimintai tanggapannya, Minggu (28/5/2023).
Baca juga: Mahfud MD Tuding Mantan Wakil Menteri SBY Pembocor Rahasia Negara
Merespon pernyataan Mahfud MD, politisi Partai Demokrat Benny K Harman menyebut Mahfud MD ingin memperalat polisi untuk mengkriminalisasi pakar hukum tata negara Denny Indrayana.
Pernyataan itu disampaikan Benny K Harman di akun twitternya pada Senin (29/5/2023).
Menurut Benny K Harman dibocorkannya bakal putusan itu oleh Denny Indrayana justru sebagai bentuk pengawasan dan peringatan terhadap MK.
Denny disebut telah melakukan hal ini agar MK tidak membuat putusan yang sesat dan menyesatkan jalannya demokrasi di Indonesia.

Benny K Harman pun mengucapkan terima kasih kepada Denny Indrayana atas keberaniannya menjadi juru bicara rakyat.
Benny K Harman juga menuding Mahfud MD mau memperalat Polisi untuk mengkriminalisasi Denny Indrayana.
Benny pun mengajak Polisi agar berani menolak dijadikan alat kekuasaan yang sewenang-wenang.
"MK harus diawasi dan diperingatkan.
Denny telah melakukan hal ini agar MK tidak membuat putusan yg sesat dn menyesatkan jalannya demokrasi kita.
Terima kasih Bung Denny atas keberaniannya menjadi Jubira=juru bicara rakyat.
Prof Mahfud mau peralat polisi utk kriminalisasi Denny?
Mari kita semua berdoa agar Pak polisi kuat dan berani menolak menjadi alat kekuasaan yg sewenang-wenang. #RakyatMonitor#" tulis Benny K Harman.
Presiden sudah mendengar
Presiden Joko Widodo dipastikan tidak akan ikut terseret dalam pusaran kontroversi isu bocornya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemerintah akan tetap konsisten dengan Undang-Undang (UU) yang masih berlaku.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro.
Pemerintah akan menunggu keputusan MK soal putusan uji materi sistem pemilu legislatif (Pileg).
"Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mendengar soal kabar bocornya putusan MK mengenai sistem pemilu tersebut.
Dan Presiden sangat normatif, bahwa pemerintah tidak akan ikut-ikutan dalam putusan MK dan konsisten dengan Undang-undang (UU) yang sudah ada," ujar Juri Ardiantoro.
"Pemerintah akan menghormati setiap putusan yang dikeluarkan lembaga peradilan termasuk MK," imbuhnya.
Juri menjelaskan sepanjang belum ada putusan resmi, menurutnya, aturan sistem Pileg masih sesuai Undang-undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
"Terkait dengan beredarnya banyak berita mengenai putusan MK, dari sisi pemerintah sudah jelas ya, itu domain peradilan MK.
Jadi sepanjang belum ada putusan yang dikeluarkan oleh MK, semuanya harus berpegang pada apa yang sekarang berlaku," ujar Juri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/5/2023) seperti dilansir Kompas.com.
"Bahwa UU Pemilu, UU 7 tahun 2017, saat ini masih seperti itu belum ada perubahan apa-apa. Jadi kita tunggu saja MK seperti apa," ujarnya.
Saat disinggung dari mana Presiden Jokowi mengetahui soal putusan MK itu, Juri enggan memberitahu.
"Pokoknya, KSP membantu Presiden apa yang menjadi kepentingan Presiden kita dukung, kita support dan kita siapkan," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.