Minggu, 26 April 2026

Berita Politik

Mahfud MD Tuding Mantan Wakil Menteri SBY Pembocor Rahasia Negara

Menkopolhukam Mahfud MD tuding mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era SBY Denny Indrayana sebagai pembocor rahasia negara.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Desy Selviany
Kompas Tv
Menkopolhukam Mahfud MD ungkap kesaksian Kompolnas dalam kasus Ferdy Sambo 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud MD tuding mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era SBY Denny Indrayana sebagai pembocor rahasia negara.

Pernyataan Mahfud MD itu diungkapkan usai Denny Indrayana menuding Mahkamah Konstitusi atau MK akan menyetujui sistem pemilu Proporsional Tertutup atau coblos partai pada pemilu.

Denny Indrayana mengaku mendapatkan bocoran enam hakim MK akan setuju untuk mengembalikan sistem proporsional tertutup.

Sementara, tiga hakim lain akan menyatakan dissenting opinion.

Mahfud MD pun mengomentari pernyataan Denny Indrayana di akun instagramnya pada Senin (28/5/2023).

Kata Mahfud MD, Denny Indrayana seharusnya tidak boleh membocorkan informasi tersebut.

Hal ini menurut Mahfud MD akan menjadi preseden buruk dan Denny Indrayana bisa disebut sebagai pembocor rahasia negara.

Baca juga: Mahfud MD Bentuk Tim Reformasi Hukum, Ada Nama Najwa Shihab, Eros Djarot Hingga Eks Pimpinan KPK

“Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara,” tulis Mahfud.

Mahfud pun minta Polisi segera menelusuri informasi A1 yang diterima oleh Denny Indrayana agar tidak menjadi spekulasi dan fitnah.

Mahfud MD menjelaskan keputusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan. Namun harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetukan palu vonis di sidang resmi dan terbuka.

Mahfud MD sebagai mantan Ketua MK saja tidak pernah berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK sebelum dibacakan vonis resmi.

“Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya,” tutupnya.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved