Pemilu 2024

KPU RI Tanggapi Temuan polisi soal Uang dari Bisnis Narkoba untuk Biayai Kampanye Parpol

Idham menjelaskan, peraturan soal dana kampanye yang boleh dan dilarang, bakal dituangkan KPU dalam Peraturan KPU (PKPU) dalam waktu dekat.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Feryanto Hadi
WartaKota/Alfian Firmansyah
Anggota KPU RI Idham Holik 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alfian Firmansya

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan, bahwa aliran dana kampanye dari peredaran narkoba itu dilarang. 

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, hal tersebut sebagaimana tertuang di dalam Pasal 339 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Berkaitan dengan dana politik yang bersumber dari penjualan narkoba itu terkategori adalah dana yang dilarang, karena hal tersebut sudah jelas diatur dalam pasal 339 Ayat 1 Huruf C UU 7 Tahun 2017," kata Idham, Rabu (24/5/2023) malam. 

Idham menjelaskan, peraturan soal dana kampanye yang boleh dan dilarang, bakal dituangkan KPU dalam Peraturan KPU (PKPU) dalam waktu dekat.

"29 Mei jam 1 siang KPU RI beserta Bawaslu dan DKPP diundang dalam RDP dengan DPR dan pemerintah di DPR, yang salah satunya membahasnya tentang rancangan PKPU tentang pelaporan dana kampanye," tutur Idham. 

Sebelummya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menemukan adanya indikasi aliran dana dari peredaran narkotika yang dipergunakan dalam Pemilu 2024 mendatang.

Baca juga: Aldi Taher Nyaleg di Dua Partai, KPU Akan Cek Status Keanggotaan di Perindo dan PBB 

Temuan tersebut berdasarkan penangkapan sejumlah anggota legislatif yang tertangkap dalam kasus narkoba.

"Dari hasil penangkapan yang dilakukan jajaran terhadap anggota legislatif di beberapa daerah, diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024," ujar Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi, dalam keterangannya, Kamis (25/5/2023).

Serta tak merinci soal sejumlah anggota legislatif yang ditangkap dalam kasus tersebut.

Kepada jajarannya, ia menekankan untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran narkotika, termasuk dengan aliran dananya.

Rapat kerja teknis Dittipidnarkoba Bareskrim di Bali yang digelar 24-25 Mei 2023, memberikan arahan kepada jajaran untuk antisipasi hal itu.

"Jangan sampai dana atau uang dari peredaran gelap narkoba masuk bermain dalam kontestasi elektoral," tutur dia

Jayadi tidak merinci terkait dugaan aliran dana untuk dana kampanye di Pemilu 2024 mendatang.

KPU gandeng tokoh lintas agama

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved