Pemilu 2024
Aldi Taher Nyaleg di Dua Partai, KPU Akan Cek Status Keanggotaan di Perindo dan PBB
Hasyim menjelaskan, apabila Aldi Taher sudah keluar dari salah satu partai, maka pihak partai harus menyampaikannya kepada KPU.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyampaikan, bahwa pihaknya bakal memeriksa daftar bakal caleg terkait pencalonan artis Aldi Taher.
Hal tersebut sampaikan Hasyim, usai resmi melantik Anggota KPUD untuk 20 Provinsi di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2023).
"Setelah memang nyata di dalam verifikasi yang bersangkutan tadi itu didaftarkan lebih dari satu kali oleh lebih dari satu partai, dan juga lebih dari satu jenis lembaga perwakilan, akan kita klarifikasi partainya, sesungguhnya yang bersangkutan ini anggota partai apa?" tutur Hasyim.
Hasyim menjelaskan, apabila Aldi Taher sudah keluar dari salah satu partai, maka pihak partai harus menyampaikannya kepada KPU.
"Kalau kemudian ada berita bahwa si A sudah mengundurkan diri, si B sudah mengundurkan diri, nanti kita periksa surat pengunduran dirinya sudah ada atau belum, sudah disampaikan kepada KPU atau belum," ucap Hasyim
"KPU ini dianggap tahu, kalau KPU sudah menerima surat pengunduran dirinya," lanjut Hasyim.
Hasyim menjelaskan, untuk Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg), itu dilarang untuk mencalonkan diri di dua partai sekaligus.
Lanjut kata Hasyim, termasuk juga untuk tidak mendaftar di dua jenis tingkatan lembaga yang berbeda.
"Pada dasarnya begini, di UU Pemilu itu adalah kalau ada orang dicalonkan hanya boleh dicalonkan oleh satu partai politik di satu jenis dan tingkatan lembaga perwakilan," tutur Hasyim
Diketahui, Aldi Taher terdaftar menjadi caleg dari dua partai, yakni menjadi caleg DPRD DKI Jakarta dari PBB dan DPR RI untuk Partai Perindo.
Penjelasan Aldi Taher
Aldi Taher belum mau buka suara terkait pendaftaran calegnya yang tertulis dalam dua partai berbeda, yakni PBB dan Perindo.
Baca juga: Indra Bekti Disebutkan Tidak Bisa Pakai Asuransi Buat Biayai Perawatan, Aldi Taher Ikut Sumbang Uang
Baca juga: Aldi Taher Sumbang Rp 1 Juta untuk Pengobatan Indra Bekti, Uang Dikirimkan Lewat Aldilla Jelita
"Tunggu saja nanti penetapannya," kata Aldi Taher kepada awak media saat dihubungi lewat pesan singkat, Sabtu (20/5/2023).
Mantan suami Dewi Perssik itu menyadari bahwa dirinya tidak bisa maju menjadi caleg dari dua partai.
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.