Ruko Serobot Fasum

Lantai Beton Hingga Kanopi Ruko yang Serobot Lahan Fasum di Pluit Jakut, Dihancurkan Petugas

Ratusan petugaa gabungan membongkar paksa bagian ruko yang menyerobot lahan fasum di Pluit, Jakarta Utara, Rabu (24/5/2023)

|
Wartakotalive.com/ M Rifqi Ibnumasy
Petugas gabungan menghancurkan beton di depan puluhan Ruko yang menyerobot lahan fasum atau memakan badan jalan serta saluran air di Jalan Niaga, Pluit, Jakarta Utara, Rabu (24/5/2023) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Ratusan petugas gabungan akhirnya melakukan pembongkaran paksa puluhan ruko yang serobot lahan fasilitas umum (fasum) di Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (24/5/2023).

Nampak di lokasi, petugas gabungan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara, beserta TNI dan Polri diterjunkan ke lokasi.

Petugas pun melakukan pembongkaran menggunakan alat berat berupa mesin bobok beton untuk menghancurkan bangunan beserta lampirannya.

Sedangkan untuk merobohkan kanopi yang terbuat dari baja, petugas nampak mematahkannya dengan menggunakan mesin las.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menjelaskan setidaknya ada 200 petugas gabungan dikerahkan dalam pembongkaran ini.

"Kami dari satuan polisi pamong praja baik tingkat kota maupun provinsi, kami dari Satpol PP mendapatkan rekomendasi teknis untuk bongkar paksa ruko ini," kata Arifin di lokasi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Petugas Gabungan Bongkar Paksa Ruko Serobot Lahan Fasum di Pluit, Pemilik Gelar Demo

Arifin menambahkan, pembongkaran yang dilakukan petugas gabungan ini sebagai tindak lanjut karena pemilik ruko tidak membongkarnya secara mandiri.

"Ini sebagai tindak lanjut karena sebelumnya memang sudah diberi waktu untuk membongkar secara mandiri," ujarnya.

Setidaknya ada 20 bangunan ruko yang menyerobot lahan fasum dibongkar paksa pada hari ini. Meskipun, ada sebagian ruko yang telah melakukan pembongkaran mandiri.

Sebelumnya para pemilik ruko diminta membongkar sendiri bangunan mereka yang menyerobot lahan fasum berupa badan dan bahu jalan hingga saluran air sampai Selasa (23/5/2023) kemarin.

Namun hanya sebagian kecil dari puluhan pemilik ruko yang mau membongkar sendiri bangunan mereka secara mandiri.

Karenanya petugas gabungan mulai dari Satpol PP Jakarta Utara serta Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dan kepolisian serta TNI berjaga dan mengawal pembongkaran paksa yang dilakukan.

Pantauan Wartakotalive.com, Rabu pagi, sejumlah petugas membongkar beton bagian depan ruko dengan alat penghancur beton.

Bagian itu dibongkar petugas karena memakan badan dan bahu jalan serta menutup saluran air yang merupakan fasilitas umum.

Pelanggaran yang dilakukan pemilik ruko di sini diketahui sudah terjadi bertahun-tahun, sampai akhirnya Ketua RT setempat bertindak dan mengungkapkannya ke publik.

Baca juga: Pemilik Ruko yang Serobot Lahan Fasum di Pluit Ngeluh Usaha Sepi Usai Bertahun-tahun Langgar Aturan

Di sisi lain, bersamaan dengan pembongkaran paksa itu, sejumlah pemilik ruko serta karyawan mereka melakukan demonstrasi atau unjuk rasa kepada Ketua RT setempat yakni Ketua RT 11 RW 03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya.

Mereka mengecam Ketua RT yang secara sepihak melaporkan mereka ke Pemkot Jakarta Utara tanpa melalui musyawarah.

Padahal pemilik ruko diketahui selama ini mengambil untung dengan memanfaatkan lahan fasum milik publik sebagai lokasi usaha mereka selama bertahun-tahun.

Namun mereka tetap saja tidak rela dan tidak terima bagian depan rukonya dibongkar petugas.

Tetap Buka Jelang Pembongkaran

Sebelumnya salah satu pemilik ruko Andy (45), mengaku tetap membuka rumah makan jelang pembongkaran bagian bangunan yang meyerobot lahan fasum.

Menurutnya rukonya tetap buka karena karyawannya butuh penghasilan. "Kita masih buka, tuntutan juga. Karyawan di sini, juga harus ada penghasilan tiap harinya," kata Andy di Pluit, Jakarta Utara, Rabu (24/5/2023).

Andy mengatakan karyawan yang ada di rumah makannya merupakan masyarakat kecil.

Baca juga: Heru Budi Hartono Bakal Tegakkan Hukum Jika Pemilik Ruko di Pluit Tak Melakukan Pembongkaran Mandiri

Dia mengaku sulit jika harus menutup rukonya jelang pembongkaran.

"Di sini, masyarakat kecil, karyawan semua ini. Kalau enggak buka, ya susah kita," ujarnya.

Petugas Dishub dan Satpol PP terlihat berjaga di kawasan tersebut.

Sepi Pengunjung

Sebelumnya ruko yang dijadikan tempat usaha dengan menyerobot lahan fasilitas umum (fasum) di Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara sepi pengunjung.

Sebagian besar ruko di sana dijadikan tempat usaha mulai cafe hingga tempat makan.

Ketua RT 11 RW 03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya sempat memprotes keberadaan ruko yang arogan menyerobot lahan fasos fasum warga.

Namun salah seorang pemilik ruko justru menyerang Riang dan keduanya sempat bersitegang hingga viral di media sosial.

Pelaku usaha yang merupakan pemilik ruko dalam video itu dengan arogan sempat mengatakan tidak perlu izin membuat bangunan di lahan fasos fasum warga.

Akibat hal itu, kini kondisi lokasi tempat usaha mereka sepi pengunjung.

Hal itu dikatakan Boedy Widjaja (74) pemilik salah satu ruko di kawasan Blok Z4.

Pemilik ruko restoran Leong Seng itu mengaku para pengunjung menghilang usai lokasi tempat usahanya viral di sosial media.

Ia mengaku mengeluh meski tetap tidak merasa bersalah sudah menyerobot lahan publik dan melanggar aturan selama bertahun-tahun.

Baca juga: Diberi Tanda Cat Merah, Pemilik Ruko Serobot Lahan Fasum di Pluit Diberi Batas Waktu 4 Hari Bongkar

"Sudah hampir tiga minggu (sepi), kemarin penjualan kita nggak sampai Rp 300 ribu," kata Boedy saat ditemui di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara , Selasa (23/5).

Menurut Boedy, pihaknya tidak diajak musyawarah oleh Riang selaku ketua RT setempat terkait kisruh ruko yang menyerobot fasum hingga berujung pembongkaran.

Selain itu, pembongkaran rukonya akan berdampak bukan hanya bagi dirinya juga bagi puluhan karyawan yang bekerja di situ.

"Ini menyangkut warga sini yang nyari kerja, yang nyari nafkah banyak," ucapnya.

"Tempat kita ini komersil, kan ruko untuk orang cari nafkah," sambungnya.

Boedy tampaknya tidak tahu malu karena selama ini sudah melanggar aturan tapi sekarang kini mengeluhkan kembali lokasi usahanya yang sepi.

Padahal sebagai dampak pelanggaran aturan yang dilakukannya selama bertahun-tahun, ia bisa dikenakan sanksi denda sesuai aturan.

Namun bukannya menunjukkan itikad baik, ia kini malahan mengeluh lokasi usahanya sepi yang mestinya layak ditutup karena sudah melanggar aturan bertahun-tahun.

Baca juga: PJ Gubernur DKI Kasih Peringatan Pemilik Ruko Serobot Tanah Pemprov di Muara Karang Bongkar Sendiri

Sebelumnya, PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberikan peringatan akan melakukan penegakan hukum jika pemilik ruko tidak segera melakukan pembongkaran.

Diketahui, batas waktu pembongkaran mandiri diberlakukan selama empat hari sejak Sabtu (20/5/2023) hingga Selasa (23/5/2033) ini.

"Iya akan dilakukan penegakan hukum," kata Heru saat melakukan kunjungan kerja di wilayah Pademangan, Jakarta Utara pada Selasa (23/5/2023).

Jika dalam waktu yang telah ditentukan pemilik ruko belum melakukan pembongkaran mandiri, maka pihaknya akan melakukan pembongkaran paksa.

Bukan itu saja, Budi juga berencana meminta para pemilik ruko yang melanggar membayar sanksi denda karena selama ini melanggar aturan dan meresahkan warga sekitar.(m38)

Tetap Bongkar

Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan pihaknya tetap membongkar ruko yang memakan jalan di Pluit, Rabu hari ini.

Ali mengaku tak akan memberikan toleransi terhadap pemilik ruko yang masih bandel dan belum melakukan pembongkaran sesuai deadline yang ditetapkan.

"Nggak (ada toleransi), besok kan kita bongkar," kata Ali saat ditemui di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (23/5/2023).

Meski begitu, pihaknya tak akan melakukan membongkar secara menyeluruh.

Baca juga: PJ Gubernur DKI Kasih Peringatan Pemilik Ruko Serobot Tanah Pemprov di Muara Karang Bongkar Sendiri

Nantinya jajaran Pemkot Jakut akan meminta pemilik ruko melanjutkan kembali pembongkaran secara mandiri.

"Iya, dibongkar pemerintah, tapi bukan berarti kita bongkar semuanya. Mereka yang nanti kita minta lanjutkan lagi," jelasnya.

Total ada 20 bangunan yang melanggar ketentuan karena memakan badan jalan.

Dari puluhan bangunan itu, hanya tiga bangunan yang sudah melakukan pembongkaran secara mandiri. (m38)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google NEWS

 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved