Kasus Korupsi

Johnny G Plate Tersangka Kasus Korupsi, Pencapresan Anies Baswedan di Pilpres 2024 Terancam

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengatakan kasus korupsi yang menjerat Johnny G Plate bisa berdampak pencalonan Anies Baswedan di Pilpres 2024.

|
Warta Kota/Alfian Firmansyah
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengatakan, bahwa kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) partainya, Johnny G. Plate bisa berdampak terkait pencalonan Anies Baswedan di Pilpres 2024. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS.

Usai penetapan Johnny G. Plate sebagai tersangka korupsi, Partai NasDem langsung menggelar pertemuan.

Usai menggelar pertemuan, Ketua Umum NasDem Surya Paloh mengatakan, bahwa kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) partainya, bisa berdampak terkait pencalonan Anies Baswedan di Pilpres 2024.

"Sebenarnya pertanyaan Anda bisa jawab, pengaruh pasti ada," ujar Surya Paloh di NasDem Tower, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).

Baca juga: Johnny G Plate Tersangka Kasus Korupsi, Partai NasDem Buka Suara Nasib Jabatan Menkominfo

Surya menyampaikan, karena langkah partai politik itu dibangun oleh kekuatan persepsi dan keyakinan publik.

Surya pun mengungkapkan, pemberitaan pun bisa mempengaruhi persepsi publik atas apa yang terjadi itu.

"Tergantung bagaimana kita membangun persepsi publik, dan di situlah peran rekan-rekan institusi pers yang saya nantikan dan saya harapkan pers yang bebas," tutur Surya 

Diketahui, Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Johnny G Plate ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi, Nasib Bacaleg Johnny G Plate Tunggu Keputusan Partai NasDem

Penahanan terhadap Sekjen Partai Nasional Demokrat atau Nasdem tersebut dilakukan penyidik Kejagung setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian Kominfo, Rabu (17/5/2023).

Penahanan terhadap Johnny G Plate diumumkan oleh  Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (17/6/2023).

"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan," ujarnya. 

Johnny G Plate ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved