Pemilu 2024

KPU DKI Jakarta Putuskan Tolak Pendaftaran Bacaleg Partai Perindo Hari Ini, Kok Bisa?

Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Nurdin menyebut pihaknya tidak menerima berkas pendaftaran bacaleg Partai Perindo.

Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Nurdin saat diwawancarai di kantor KPU DKI Jakarta, Sabtu (13/5/2023) menyebut pihaknya tidak menerima berkas pendaftaran bacaleg Partai Perindo. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Nurdin menyebut pihaknya tidak terima berkas pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Perindo lantaran terlambat datang.

"Untuk Perindo sendiri yang mereka datang sudah lewat waktu sudah lewat pukul 16.00 WIB. Jadi, 16.10 WIB datang jadi kita tidak terima," ucap Nurdin saat diwawancarai di kantor KPU DKI Jakarta, Sabtu (13/5/2023).

Nurdin menyebut beberapa syarat administratif partai Perindo belum dimasukan melalui aplikasi yang telah disediakan pihaknya.

Baca juga: Diska Resha Putra tak Pede Serahkan Berkas Caleg Sendiri ke Perindo, Didampingi Istri dan Selebgram

Adapun syarat administrasi yang harus dilengkapi yakni persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Sehingga, Perindo dijadwalkan kembali mendaftarkan bacalegnya di KPU untuk melengkapi berkas pendaftaran di hari terakhir pendaftaran, besok (14/5/2023).

Hal yang sama juga pernah dialami partai Hanura. Beberapa persyaratan masih ada yang harus dipenuhi. Hanura juga dijadwalkan akan kembali mendaftarkan bacalegnya besok.

Baca juga: Sah, Ustaz Yusuf Mansur Gabung Perindo-Jadi Bakal Caleg DPR RI Dapil DKI Jakarta I, Jakarta Timur

Diketahui, tujuh partai lain sudah lebih dulu menyerahkan persyaratan administrasi ke KPU DKI. Tujuh partai tersebut di antaranya PKS, PDIP, Nasdem, PPP ,PAN, PKB dan PBB.

Kemudian, 11 parpol dijadwalkan besok akan melakukan pendaftaran di hari terakhir, Minggu (14/5/2023).

Di antaranya, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai PSI, Partai Golkar, Partai Gelora, Partai PKN, Partai Perindo, Partai Hanura, Partai Buruh, Partai Umat, dan Partai Garuda. (m27)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved