Berita Nasional

Sebut Ada 700 Pejabat Polri Tidak Melaporkan Harta Kekayaannya ke LHKPN, KPK Mengadu ke Kapolri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akui ada 700 pejabat Polri tidak patuh Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Editor: PanjiBaskhara
Tribunnews.com
Ilustrasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akui ada 700 pejabat Polri tidak patuh Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

WARTAKOTALIVE.COM - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akui ada 700 pejabat Polri tak patuh Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Terkait ketidakpatuhan anak buah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut, KPK sudah koordinasi dengan pihak Polri.

Pihak Irwasum Polri berjanji dalam satu bulan akan membereskan 700 anggotanya segera melaporkan harta kekayaan ke KPK.

KPK pun mendukung penuh janji dari Irwasum tersebut.

Diketahui belakangan marak LHKPN anggota Polri yang disorot, teranyar ada LHKPN milik AKBP Achiruddin Hasibuan.

Seusai mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), AKBP Achiruddin Hasibuan juga berpotensi menjadi tersangka dalam tiga kasus.

Kepolisian Daerah Sumatera Utara tengah proses tindak pidana Migas dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang libatkan AKBP Achiruddin Hasibuan.

Hal itu disampaikan langsung Kapolda Sumatera Utara, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, seusai memberi keterangan kepada awak media terkait hasil sidang kode etik AKBP Achiruddin Hasibuan di Mapolda Sumatera Utara, Selasa (2/5/2023) malam.

Panca mengatakan, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan yang saat ini tengah ditangani Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Selain pelanggaran kode etik profesi polri yang sudah disidangkan, AKBP Achiruddin Hasibuan kini tengah diproses dalam tindak pidana di bidang Migas.

DI mana AKBP Achiruddin Hasibuan telah terima gratifikasi atau uang imbalan sebagai jasa dalam pengawasan kegiatan migas ilegal milik PT Almira.

Terkait dengan dugaan TPPU, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara tengah bekerja sama dengan pihak PPATK.

Polda Sumut telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada PPATK.

"Penyidik Dirkrimsus akan melapisinya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menyangkut harta kekayaan yang diperoleh dari imbalan atau penerima hadiah yang tidak benar tersebut. Kita sedang bekerja sama dengan PPATK melalui SPDP yang kita kirim melalui online, " ujar Panca.

AKBP Achiruddin Hasibuan resmi dipecat dari institusi kepolisian. Mantan Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri, Selasa (2/5/2023). Keputusan ini diambil usai Achiruddin menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sejak Selasa pagi hingga malam hari. TRIBUNNEWS
AKBP Achiruddin Hasibuan resmi dipecat dari institusi kepolisian. Mantan Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri, Selasa (2/5/2023). Keputusan ini diambil usai Achiruddin menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sejak Selasa pagi hingga malam hari. TRIBUNNEWS (TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA)

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved