Narkoba
Kompolnas Desak Sidak Etik Digelar Agar Irjen Teddy Minahasa Segera Dipecat, Polri: Tunggu Inkrah
Kompolnas Desak Sidak Etik Digelar Agar Irjen Teddy Minahasa Segera Dipecat, Polri: Tunggu Inkrah
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
Akun YouTube Kompas TV
Argumen Teddy Minahasa menjadi pertimbangan hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dalam sidang putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).
"Sebagia contoh orang bisa saja merencanakan suatu tindak pidana tapi pada akhirnya, pada saat mau dilaksanakan tiba-tiba dia berubah pikiran mengatakan tidak jadi," lanjutnya.
Baca juga: VIDEO : Teddy Minahasa Dijatuhi Vonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
Sehingga, Hotman menilai bahwa semua putusan Hakim itu mengambang dan mengenyampingkan Pasal 5 dan 6 UU ITE.
"Bahwa apabila ada bukti elektronik seperti chat WhatsApp harus didigital forensik secara utuh. Ini tidak dipertimbangkan," tutur Hotman.
"Berarti hakim benar-benar melanggar UU ITE. Hakim telah melanggar hukum acara, begitu para pelanggaran semuanya," tandasnya. (m40)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait:#Narkoba
Polsek Cilincing Tangkap Dua Pengedar Pil Ekstasi, Satu Orang Diciduk di Medan |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Sabu 1,26 Kilogram di Depok |
![]() |
---|
BNN RI Gelar Ritual Bakar 474 Kg Narkoba Berbagai Jenis, Hasil Ungkapan Juni-Juli 2025 |
![]() |
---|
Warga Resah Pasar Cibubur Jaktim Jadi Tempat Peredaran Narkoba di Malam Hari, Pengelola tak Tahu |
![]() |
---|
Bongkar Sindikat Peredaran 516 kilogram Sabu, Polisi Lacak Aliran Uang 7 Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.