Narkoba
Kompolnas Desak Sidak Etik Digelar Agar Irjen Teddy Minahasa Segera Dipecat, Polri: Tunggu Inkrah
Kompolnas Desak Sidak Etik Digelar Agar Irjen Teddy Minahasa Segera Dipecat, Polri: Tunggu Inkrah
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
Sebab Teddy Minahasa belum menjalani sidang etik Polri dan belum dipecat dari Polri sejak dirinya ditetapkan tersangka dalam kasus narkoba.
Selain itu putusan vonis terhadap Teddy Minahasa yang merupakan eks Kapolda Sumatera Barat itu belum inkrah atau tetap dan dirinya masih mengajukan banding.
Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono menjelaskan pihaknya belum mendapatkan informasi apapun dari perwakilan Mabes Polri terkait sidang etik kliennya.
"Sampai sekarang belum (info dari Mabes Polri), tapi kan terakhir di media dari perwakilan Mabes Polri ada, dan bilang itu akan diproses setelah putusan Pak TM," ujar Anthony saat dihubungi, Rabu (10/5/2023).
Baca juga: Linda Pujiastuti Alias Anita Cepu yang Ngaku Istri Siri Teddy Minahasa Divonis 17 Tahun Penjara
Menurutnya, proses hukum kasus Teddy Minahasa masih panjang.
Pihaknya masih akan melakukan banding dan berjuang untuk membebaskan Teddy Minahasa.
"Putusan hukum belum tetap, karena masih proses banding. Masih lama itu, sidang itu sampai kasasi nanti," kata dia.
Baca juga: Istri Siri Teddy Minahasa Divonis 17 Tahun Penjara dengan Denda Rp 2 Miliar
Karenanya Anthony berharap sidang etik terhadap Teddy Minahasa digelar, menunggu sampai putusan atas kasus narkoba yang menjeratnya inkrah atau sudah tetap.
Karena jika sidang etik digelar sebelum semua upya hukum dilakukan kliennya, Anthony juga mempertanyakan, bagaimana jika nanti saat banding Teddy dinyatakan tidak bersalah tetapi sidang etik sudah dijalankan dan memecat Teddy/
"Belum, kalau tiba-tiba di proses banding tidak bersalah baggimana?" tanya Anthony dengan nada tertawa di akhir kalimatnya.
Sementara itu, diberitakan Warta Kota sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bakal menggelar sidang etik terhadap Irjen Teddy Minahasa.
Teddy yang merupakan eks Kapolda Sumatra Barat itu terjerat kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Baca juga: Hotman Paris Nilai Vonis Hakim atas Teddy Minahasa Mengambang dan Langgar UU ITE
"Iya, tidak mungkin namanya sidang etik dihilangkan," kata Listyo, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2023).
Ia menuturkan, tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga sedang mempersiapkan untuk pelaksanaan sidang etik.
"Tinggal pelaksanaannya kapan," ujar mantan Kabareskrim Polri tersebut.
Baca juga: Putusan Hakim Dianggap Hanya Salin Dakwaan Jaksa, Hotman Paris dan Teddy Minahasa akan Banding
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Argumen-Teddy-Minahasa-menjadi-pertimbangan-hakim.jpg)