Narkoba

Istri Siri Teddy Minahasa Divonis 17 Tahun Penjara dengan Denda Rp 2 Miliar

Istri siri Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dengan hukuman penjara selama 17 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar.

Wartakotalive/Nuri Yatul Hikmah
Linda Pudjiastuti istri siri Teddy Minahasa divonis 17 tahun penjara 

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH — Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis untuk istri siri Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dengan hukuman penjara selama 17 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar.

Vonis itu dijatuhkan Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun, dan denda sebesar Rp 2 Miliar," ucap Hakim Jon.

"Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," imbuhnya.

Vonis tersebut dijatuhkan Hakim Jon setelah mendengarkan keterangan saksi, ahli, dan pihak-pihak terkait.

Baca juga: Menggebu-Gebu usai Divonis 17 Tahun, Dody Prawiranegara Tegaskan Akan Banding: Saya Dikorbankan!

Tak lupa juga, Hakim Jon memertimbangkan penjelasan dan argumen terdakwa, bukti-bukti, tuntutan terhadap terdakwa, serta pendapat penasihat hukum selama persidangan.

Menurut Hakim Jon, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan memberatkan untuk Linda sehingga dijatuhi vonis 17 tahun.

Tiga hal memberatkan tersebut, di antaranya: 

1. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat memberantas narkotika;

2. Menikmati keuntungan sebagai perantara narkotika jenis sabu; dan

3. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Adapun pertimbangan yang meringankan Linda sehingga dia dijatuhi hukuman satu tahun lebih rendah dikarenakan terdakwa berlaku jujur sepanjang persidangan.

Selain itu, Linda telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Serta, dia beelum pernah dihukum dalam perkara apapun.

Linda Pudjiastuti istri siri Teddy Minahasa divonis 17 tahun penjara
Linda Pudjiastuti istri siri Teddy Minahasa divonis 17 tahun penjara (Wartakotalive/Nuri Yatul Hikmah)

Untuk diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Linda dengan hukuman penjara selama 18 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Menurut JPU, terdakwa terbukti telah menawarkan untuk dijual, menerima, dan menyerahkan narkotika jenis sabu, menikmati keuntungan, dan tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved