Narkoba

Istri Siri Teddy Minahasa Divonis 17 Tahun Penjara dengan Denda Rp 2 Miliar

Istri siri Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dengan hukuman penjara selama 17 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar.

Wartakotalive/Nuri Yatul Hikmah
Linda Pudjiastuti istri siri Teddy Minahasa divonis 17 tahun penjara 

Namun, kata Jaksa, selama persidangan terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan yang meringankan. 

"Menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita bersama Teddy Minahasa, Syamsul Ma'arif, dan Dody Prawiranegara dan Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, mereka yang melakukan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram," ujar JPU saat mengadili Linda.

Sehingga menurut JPU, Linda sah dianggap telah melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (m40)

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved