Narkoba

Kompolnas Desak Sidak Etik Digelar Agar Irjen Teddy Minahasa Segera Dipecat, Polri: Tunggu Inkrah

Kompolnas Desak Sidak Etik Digelar Agar Irjen Teddy Minahasa Segera Dipecat, Polri: Tunggu Inkrah

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
Akun YouTube Kompas TV
Argumen Teddy Minahasa menjadi pertimbangan hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dalam sidang putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023). 

Sebelumnya, Polri menuturkan proses sidang etik terhadap Irjen Teddy Minahasa masih menunggu dari pihak Divisi Propam Polri.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas Polri), Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi.

"Masih menunggu info dari Propam dulu," ujar Dedi, Rabu (2/11/2022).

Hotman Paris nilai putusan PN Jakbar Mengambang

Hotman Paris Hutapea menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup untuk kliennya Irjen Pol Teddy Minahasa terlalu dipaksakan dan melanggar hukum acara.

Sehingga, Hotman Paris berpendapat bahwa putusan hakim sangat mengambang dan bahkan melanggar Undang Undang (UU) ITE.

"Keputusan itu dipaksakan, melanggar hukum acara. Sudah begitu, banyak putusan di negeri ini mengenai UU ITE, kalau bukti ada alat elektronik harus didigital forensik," ujar Hotman Paris di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Baca juga: Senyum Sumringah Teddy Minahasa Dibalik Masker Usai Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati

Namun yang terjadi, menurut Hotman, barang bukti yang ditampilkan kepada saksi hanya sedikit dan hanya berupa penggalan-penggalan saja.

Misalnya, kata dia, pada bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Teddy dan Dody Prawiranegara.

Selain itu, menurut Hotman, tidak pernah ada uji perbandingan apakah narkoba yang ditemukan di Jakarta sama atau tidak dengan narkoba yang di Bukittinggi.

"Tidak ada pengecekan mengenai apakah benar yang dimusnahkan adalah tawas atau tidak, karena pas pemusnahan datang kejaksaan, Ketua PN, saksi satupun tidak diperiksa," kata Hotman. 

"Kenapa enggak digali kuburan pemusnahan? kan beda elemen antara tawas dan itu pelanggaran lain setiap tuduhannya hanya ada satu saksinya," imbuh dia.

Hotman juga menyoroti sikap Majelis Hakim yang tidak mempertimbangkan perintah 'musnahkan' barang bukti sabu yang sempat disampaikan Teddy kepada Dody pada September 2022.

Baca juga: Senyum Sumringah Teddy Minahasa Dibalik Masker Usai Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati

Namun, oleh Dody perintah itu tak diindahi. Ia justru menjual sabu pada Oktober 2022.

"Harusnya dipertimbangkan, kalau pun ditolak harusnya dipertimbangkan," jelas Hotman.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved