Berita Video

VIDEO : Teddy Minahasa Dijatuhi Vonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh hakim di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Muhamad Rusdi

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH -- Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang pembacaan vonid di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Selasa (9/5/2023).

Pada sidang itu, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup untuk Teddy.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Jon Sarman.

Baca juga: Hakim Jatuhkan Vonis Penjara Seumur Hidup, Ini Tujuh Faktor Memberatkan Teddy Minahasa

Vonis tersebut dijatuhkan Hakim Jon setelah mendengarkan keterangan saksi, ahli, dan pihak-pihak terkait.

Selain itu, Hakim Jon memertimbangkan penjelasan dan argumen terdakwa, bukti-bukti, tuntutan terhadap terdakwa, serta pendapat penasihat hukum selama persidangan.

Untuk diketahui, Irjen Pol Teddy Minahasa sebelumnya dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Jaksa, tidak ada hal yang meringankan jenderal bintang dua itu.

Jaksa menganggap Teddy telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Selain itu, terdakwa merupakan Anggota Kepolisan Republik Indonesia yang memangku jabatan sebagai Kapolda Provinsi Sumatera Barat.

Sehingga perbuatannya itu dianggap telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Polri yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel.

Baca juga: Berikut Tujuh Hal yang Memberatkan Irjen Teddy Minahasa dalam Perkara Narkoba yang Menjeratnya

Baca juga: Vonis Lebih Rendah dari Hukuman Mati, Hakim Pertimbangkan Teddy Minahasa Pernah Dapat Penghargaan

Jaksa juga memertimbangkan pernyataan Teddy Minahasa yang berbelit-belit saat memberikan keterangan.

Untuk informasi, mantan Kapolda Sumatera Barat itu terjerat kasus peredaran gelap narkoba bersama anak buahnya eks Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara.

Namun selain Dody, turut terjerat dalam kasus tersebut, Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(m40)

Baca artikel Wartakotalive.com lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul BREAKING NEWS: Teddy Minahasa Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved