Narkoba

Hakim Jatuhkan Vonis Penjara Seumur Hidup, Ini Tujuh Faktor Memberatkan Teddy Minahasa

Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup oleh Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dengan sejumlah hal memberatkan.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Junianto Hamonangan
WartaKota/Nuri Yatul Hikmah
Majelis Hakim PN Jakarta Barat bacakan vonis kepada Teddy Minahasa, Selasa (9/5/2023). Mantan Kapolda Sumatera Barat itu divonis penjara seumur hidup oleh Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dengan sejumlah hal memberatkan. 

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH — Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup oleh Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.

Vonis penjara seumur hidup dijatuhkan lebih rendah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati.

Putusan vonis Teddy Minahasa itu dibacakan Hakim Jon di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). 

Jon mengatakan, ada tujuh hal yang memberatkan Teddy dalam perkara narkoba yang menjeratnya. Di antaranya;

Baca juga: BREAKING NEWS: Teddy Minahasa Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

1. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya;

2. Terdakwa menyangkal perbuatannya dan berbelit dalam memberikan keterangan selama persidangan;

3. Terdakwa menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu;

4. Terdakwa tidak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik;

"Terlebih dengan jabatan Kapolda (Kepolisian Daerah) yang seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika," ujar Hakim Jon saat membacakan amar putusan.

Baca juga: Berikut Sosok Ketua Majelis Hakim Jon Sarman yang Berikan Vonis Seumur Hidup ke Irjen Teddy Minahasa

5. Terdakwa merusak nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri);

6. Perbuatan terdakwa telah mengkhianati perintah presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkoba;

7. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Jon mengatakan, perbuatan Teddy sangatlah kontradiksi dengan tugas aparat penegak hukum seharusnya. 

"Terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika," kata Jon.

"Sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Kapolda," tandasnya. (m40)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: WartaKota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved