Rabu, 6 Mei 2026

Narkoba

BREAKING NEWS: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Majelis PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup atas Teddy Minahasa dalam kasus narkoba di sidang putusan, Selasa (9/5/2023

Tayang: | Diperbarui:
warta kota/nuril yatul
Teddy Minahasa tersenyum dan tak gelisah saat menghadapi sidang vonis dengan tuntutan hukuman mati di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Majelis Hakim PN Jakbar akhirnya memvonis Teddy Minahasa dengan 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Teddy Minahasa dalam kasus narkoba di sidang putusan yang digelar, Selasa (9/5/2023).

Hukuman ini lebih ringan dengan tuntutan jaksa yakni pidana mati. Dalam putusannya Teddy Minahasa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan menyuruh menjual barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram dan menukarnya dengan tawas.

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mengatakan eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa terbukti melakukan kejahatan penjualan narkoba jenis sabu yang seharusnya diberantasnya sebagai seorang polisi berpangkat Inspektur Jenderal atau Irjen.

"Menjatuhkan pidana terhadap Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon Saragih, Selasa.

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menilai tidak ada satu hal pun yang dapat menghapuskan kesalahan eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa dalam perkara narkoba yang menjeratnya.

Hal itu disampaikan Hakim Jon saat memaparkan amar tuntutan dalam sidang pembacaan putusan atau vonis terhadap Teddy Minahasa, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

"Selama pemeriksaan terdakwa, Majelis Hakim tidak melihat adanya hal yang dapat menghapuskan kesalahan, sehingga terdakwa dipandang sebagai orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatan yang telah didakwakan sebagaimana dalam surat dakwaan tim penuntut umum dalam perkara ini," ujar Hakim Jon.

"Menimbang bahwa dengan demikian cukup beralasan bagi Majelis Hakim menyatakan unsur ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah melawan hukum," imbuhnya.

Menurut Hakim Jon, Teddy memiliki peran yang secara sadar dan bersama-sama dengan terdakwa Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti menyerahkan, menjual, dan menawarkan sabu tanpa izin atau melawan hukum.

Jon melanjutkan, terdakwa Teddy juga menikmati keuntungan berupa uang sebab mengajak dan meminta Dody untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.

"Terdakwa adalah orang yang berperan menggerakkan saksi Dody untuk mengantarakan langsung sabu ke Linda di Jakarta," ucap Jon.

Jon juga menyebut, Teddy terlibat komunikasi dengan Dody dan menyerahkan uang hasil pejulan narkoba jenis sabu kurang lebih 1.000 gram dengan jumlah Rp 300 juta.

"Terdakwa memimta Dody untuk tarik sabu 4.019 gram yang belum terjual. Namun terdakwa meminta untuk dijual dengan kesepakatan harga komisi yang baru," kata Jon.

Sehingga menurut Jon, alasan tersebut cukup bagi Majelis Hakim menyatakan bahwa unsur-unsur melawan hukum telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

Untuk informasi, Teddy Minahasa menjalani sidang putusan pada hari ini di PN Jakarta Barat, Selasa.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved