Rabu, 6 Mei 2026

Narkoba

BREAKING NEWS: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Majelis PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup atas Teddy Minahasa dalam kasus narkoba di sidang putusan, Selasa (9/5/2023

Tayang: | Diperbarui:
warta kota/nuril yatul
Teddy Minahasa tersenyum dan tak gelisah saat menghadapi sidang vonis dengan tuntutan hukuman mati di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Majelis Hakim PN Jakbar akhirnya memvonis Teddy Minahasa dengan 

Beberapa kali, Teddy juga bercanda dan menanggapi tingkah Hotman yang justru tanpa tegang sedikitpun membuat video menyapa awak media.

Bersamaan dengan itu, Teddy dengan sengaja tersenyum cukup lama ke arah awak media dari tempat duduknya itu. 

Bahasa tubuhnya itu seolah memperbolehkan apabila awak media ingin memotret ia yang tengah tersenyum lebar.

Sidang putusan pun digelar sekira pukul 09.33 WIB. 

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih memulai sidang dengan menanyakan kondisi kesehatan Teddy.

"Terdakwa sehat?" tanya Hakim Jon sebelum membacakan putusan di PN Jakarta Barat, Selasa.

"Sehat Yang Mulia," jawab Teddy.

Baca juga: Teddy Minahasa Tuding Ferdy Sambo Terlibat Kasus KM 50, Ungkit Soal CCTV

Untuk diketahui, Teddy Minahasa menjalani sidang putusan pada hari ini di PN Jakarta Barat, Selasa.

Teddy sebelumnya dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dia dianggap melanggae Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU Yakin

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati.

Jaksa menyebut, hukuman mati pantas diterima Teddy lantaran dia dianggap telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. 

Selain itu, terdakwa merupakan Anggota Kepolisan Republik Indonesia yang memangku jabatan sebagai Kapolda Provinsi Sumatera Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Iwan Ginting optimis jika pasal yang disangkakan untuk Teddy Minahasa adalah benar.

Sumber: WartaKota
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved