Vonis Teddy Minahasa
BREAKING NEWS: Teddy Minahasa Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
Pada sidang itu, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup untuk Teddy Minahasa.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang pembacaan vonid di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Selasa (9/5/2023).
Pada sidang itu, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup untuk Teddy.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Jon Sarman.
Vonis tersebut dijatuhkan Hakim Jon setelah mendengarkan keterangan saksi, ahli, dan pihak-pihak terkait.
Baca juga: Sosok Ketua Majelis Hakim Kasus Teddy Minahasa yang Vonis Lebih Ringan Dibanding Jaksa
Baca juga: Putusan Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa, Sempat Lakukan Transaksi di Rest Area Karang Tengah
Baca juga: Argumen Teddy Minahasa Jadi Pertimbangan Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Penjara Seumur Hidup
Selain itu, Hakim Jon memertimbangkan penjelasan dan argumen terdakwa, bukti-bukti, tuntutan terhadap terdakwa, serta pendapat penasihat hukum selama persidangan.
Untuk diketahui, Irjen Pol Teddy Minahasa sebelumnya dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Jaksa, tidak ada hal yang meringankan jenderal bintang dua itu.
Jaksa menganggap Teddy telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Selain itu, terdakwa merupakan Anggota Kepolisan Republik Indonesia yang memangku jabatan sebagai Kapolda Provinsi Sumatera Barat.
BERITA VIDEO: SAH! Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup Oleh Hakim Jon
Sehingga perbuatannya itu dianggap telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Polri yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel.
Jaksa juga memertimbangkan pernyataan Teddy Minahasa yang berbelit-belit saat memberikan keterangan.
Untuk informasi, mantan Kapolda Sumatera Barat itu terjerat kasus peredaran gelap narkoba bersama anak buahnya eks Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara.
Namun selain Dody, turut terjerat dalam kasus tersebut, Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Majelis-Hakim-PN-Jakarta-Barat-bacakan-vonis-kepada-Teddy-Minahasa-Selasa-952023.jpg)