Pembacokan

Beringas saat Bacok Pelajar di Bogor hingga Tewas, Tukul Tak Berdaya saat Diciduk di Persembunyian

ASR alias Tukul, pelaku yang menebas Arya Saputra berhasil diamankan di daerah Yogyakarta, Kamis (11/5/2023). 

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Cahya Nugraha
ASR alias Tukul saat digelandang polisi ke Mapolres Bogor. Tukul sempat buron selama 62 hari usai membacok pelajar di Bogor 

WARTAKOTALIVE..COM, BOGOR- Kasus pembacokan di simpang Pomad yang terjadi pada Jumat (10/3/2023) memasuki babak baru.

Usai 62 hari melakukan pelarian, pencarian pun terus dilakukan oleh Polresta Bogor Kota, hingga akhirnya dalang utama dalam kasus tersebut terendus keberadaannya oleh pihak kepolisian. 

ASR alias Tukul, pelaku yang menebas Arya Saputra berhasil diamankan di daerah Yogyakarta, Kamis (11/5/2023). 

ASR tiba di Mako Polresta Bogor Kota, pukul 19.25 WIB mengenakan pakaian serba hitam dan masker hitam. 

Dirinya hanya tertunduk saat dibawa masuk ke gedung Parama Satwika untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Baca juga: Akhir Pelarian Tukul, Kabur ke Jogja setelah Bacok Pelajar yang Dituntun Syahadat sebelum Tewas

Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso

"Hari ini kita lakukan penangkapan terhadap esekutor atas almarhum Arya berisial ASR , ini kita lakukan penangkapan di Yogyakarta," kata Bismo. 

Bismo menambahkan untuk selanjutnya ASR akan dilakukan pemeriksaan di ruang reserse Polresta Bogor Kota. 

"Tidak ada perlawanan ketika ASR diamankan di salah satu warung di daerah Yogyakarta," ungkap Bismo. 

Akibat kasus yang terjadi di simpang Pomad pada Jumat (10/3/2023) lalu, pelajar yang masih duduk di kelas X, Arya Saputra harus menghembuskan nafas terakhirnya, usai berjuang melawan luka sabetan senjata tajam (sajam) berjenis gobang di bagian leher. 

Arya meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit, akibat luka yang ia terima cukup fatal. 

Baca juga: Sosok Alfi Damayanti Tanpa Masker yang Membuat Atasannya Klepek-klepek hingga Ngajak Staycation

ASR menjadi dalang utama dalam pembacokan tersebut akhirnya terendus keberadaannya oleh jajaran Polresta Bogor Kota.

Sementara ke dua temannya, yakni MAB dan SA yang ikut dalam insiden tersebut sudah mendekam di dalam balik jeruji besi.

Satu diantaranya sudah dijatuhi vonis penjara, yakni MAB pemilik sepeda motor PCX yang digunakan saat kejadian sekaligus pemilik sajam, ia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bogor Kelas 1A usai menjalani sidang putusan pada Senin (10/4/2023).

Satu lainnya yang tidak diketahui identitasnya berperan menyembunyikan MAB dan SA kini juga ikut di tahan Polresta Bogor Kota. 

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved