Pembacokan
Beringas saat Bacok Pelajar di Bogor hingga Tewas, Tukul Tak Berdaya saat Diciduk di Persembunyian
ASR alias Tukul, pelaku yang menebas Arya Saputra berhasil diamankan di daerah Yogyakarta, Kamis (11/5/2023).
Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE..COM, BOGOR- Kasus pembacokan di simpang Pomad yang terjadi pada Jumat (10/3/2023) memasuki babak baru.
Usai 62 hari melakukan pelarian, pencarian pun terus dilakukan oleh Polresta Bogor Kota, hingga akhirnya dalang utama dalam kasus tersebut terendus keberadaannya oleh pihak kepolisian.
ASR alias Tukul, pelaku yang menebas Arya Saputra berhasil diamankan di daerah Yogyakarta, Kamis (11/5/2023).
ASR tiba di Mako Polresta Bogor Kota, pukul 19.25 WIB mengenakan pakaian serba hitam dan masker hitam.
Dirinya hanya tertunduk saat dibawa masuk ke gedung Parama Satwika untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Akhir Pelarian Tukul, Kabur ke Jogja setelah Bacok Pelajar yang Dituntun Syahadat sebelum Tewas
Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
"Hari ini kita lakukan penangkapan terhadap esekutor atas almarhum Arya berisial ASR , ini kita lakukan penangkapan di Yogyakarta," kata Bismo.
Bismo menambahkan untuk selanjutnya ASR akan dilakukan pemeriksaan di ruang reserse Polresta Bogor Kota.
"Tidak ada perlawanan ketika ASR diamankan di salah satu warung di daerah Yogyakarta," ungkap Bismo.
Akibat kasus yang terjadi di simpang Pomad pada Jumat (10/3/2023) lalu, pelajar yang masih duduk di kelas X, Arya Saputra harus menghembuskan nafas terakhirnya, usai berjuang melawan luka sabetan senjata tajam (sajam) berjenis gobang di bagian leher.
Arya meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit, akibat luka yang ia terima cukup fatal.
Baca juga: Sosok Alfi Damayanti Tanpa Masker yang Membuat Atasannya Klepek-klepek hingga Ngajak Staycation
ASR menjadi dalang utama dalam pembacokan tersebut akhirnya terendus keberadaannya oleh jajaran Polresta Bogor Kota.
Sementara ke dua temannya, yakni MAB dan SA yang ikut dalam insiden tersebut sudah mendekam di dalam balik jeruji besi.
Satu diantaranya sudah dijatuhi vonis penjara, yakni MAB pemilik sepeda motor PCX yang digunakan saat kejadian sekaligus pemilik sajam, ia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bogor Kelas 1A usai menjalani sidang putusan pada Senin (10/4/2023).
Satu lainnya yang tidak diketahui identitasnya berperan menyembunyikan MAB dan SA kini juga ikut di tahan Polresta Bogor Kota.
Reno Blak-blakan Alasan Bacok Ahmad Handa di Hari Pernikahannya |
![]() |
---|
Remaja Pria Dibacok OTK di Jalan Raya Serpong Tangsel, Alami Luka Parah di Kepala |
![]() |
---|
Rebutan Lahan Parkir Berujung Pembacokan, 6 Jam Jaga Bisa Kantongi Rp 150 Ribu |
![]() |
---|
Pegawai Kejagung Dibacok OTK di Depok, Harli Siregar: Jari Kelingking Nyaris Putus |
![]() |
---|
Jaksa di Kejagung Dibacok Orang Tak Dikenal di Sawangan Depok, Hendak Pulang ke Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.