Pelecehan

Kasus Cabul Modus Staycation Jadi Perhatian Jokowi, Wamenaker Minta Bos Mesum PT IKEDA Dipecat

Kasus Cabul Modus Staycation Jadi Perhatian Jokowi, Wamenaker Minta Bos Mesum PT IKEDA Dipecat

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI Afriansyah Noor ditemui di Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Kamis (11/5/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, CIKARANG - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI Afriansyah Noor secara khusus turun langsung untuk menangani kasus dugaan pelecehan seksual oknum atasan berinisial B kepada seorang karyawati berinisial AB (24).

Wamenaker langsung menemui korban didampingi oleh tim kuasa hukum beserta anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, untuk mengetahui inti permasalahan yang telah viral di dunia maya.

Afriansyah menceritakan AD tercatat sebagai pegawai kontrak di PT KAO yang disalurkan oleh PT IKEDA, sebuah perusahaan pihak ketiga penyedia tenaga kerja.

"Jadi PT KAO ini perusahaan yang memberi kepercayaan atau kontrak kepada PT IKEDA, PT IKEDA ini lah yang merekrut outsourcing sehingga merekrut dan bekerja di PT KAO. Sementara AD ini pekerja di PT KAO tadi," ucap Afriansyah saat menemui korban di Cikarang, Kamis (11/5/2023).

Afriansyah meminta mana kala kasusnya sudah terang benderang dan B terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual, maka sudah sepatutnya B dipecat dari perusahaannya.

Baca juga: Dicopot Ridwan Kamil karena Dugaan Pungli,Segini Harta Mantan Kepala BKPSDM Pangandaran Dani Hamdani

Baca juga: Berharap Diganti Rp 10 Miliar, Kades Pepe Menangis Rumah Mewahnya Dibongkar-Dibayar Cuma Rp 1 Miliar

AD (24), karyawati perusahaan kecantikan, saat lapor ke Polres Metro Bekasi atas perlakuan tak mengenakan yang dilakukan sang bos berupa ajakan staycation, Selasa (9/5/2023).
AD (24), karyawati perusahaan kecantikan, saat lapor ke Polres Metro Bekasi atas perlakuan tak mengenakan yang dilakukan sang bos berupa ajakan staycation, Selasa (9/5/2023). (tribunnews.com)

"Manajer ini wajar kalau dipecat, di samping dia mendapatkan hukuman terhadap tindakan dan perlakuannya, dia juga harus diberhentikan di perusahaan tersebut, jelas, itu tegas," katanya.

Terlebih lagi, Wamenaker menjelaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini juga sangat memperhatikan nasib pekerja, terutama buruh wanita.

"Apalagi sekarang Pak Presiden juga concern terhadap perlindungan para pekerja, dan memuliakan bagaimana nasib pekerja," ucap 

Ia menilai perlakuan B kepada AD yang memutus kontrak kerja secara sepihak hanyak karena tak memenuhi keinginan atasan, sangat tidak pantas dilakukan.

"Jadi gini, kontrak itu boleh diputus sepihak oleh pengusaha atau manajemen, tapi tetap harus ada dasarnya. Apakah si pekerja itu bersalah? Kinerjanya seperti apa? Tapi tidak boleh sepihak, harus disepakati dua pihak," kata Afriansyah.

Modus Cabulnya Viral, Bos Mesum yang Ajak Karyawati Staycation Hubungi Korban, Akui Salah-Minta Maaf

Kuasa hukum karyawati di Cikarang berinisial AD (24), Wahyu Haryadi mengungkapkan atasan kliennya, pria berinisial B, sempat menghubungi pihaknya untuk mengklarifikasi kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami AD.

Namun, pihaknya tidak begitu mempedulikan komunikasi yang terjalin, lantaran kasus tersebut telah dilaporkan kepada pihak Kepolisian.

"Pelaku ya coba menghubungi, cuma kami tidak terlalu merespons," kata Wahyu di Mapolrestro Bekasi, Selasa (9/5/2023).

Dalam komunikasi itu, B disebut melakukan klarifikasi sekaligus meminta maaf kepada korban AD.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved