Pelecehan

Kasus Cabul Modus Staycation Jadi Perhatian Jokowi, Wamenaker Minta Bos Mesum PT IKEDA Dipecat

Kasus Cabul Modus Staycation Jadi Perhatian Jokowi, Wamenaker Minta Bos Mesum PT IKEDA Dipecat

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI Afriansyah Noor ditemui di Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Kamis (11/5/2023). 

Namun, terlapor B sudah lebih dulu melontarkan ancaman tak memperpanjang kontrak AD setelah kliennya menolak untuk diajak staycation.

"Iya untuk sementara sudah tidak bekerja. Karena setelah perkembangan kasus ini, AD sendiri kan seharusnya diperpanjang, gara-gara tidak mau diajak jalan-jalan, akhirnya dia diputus kontrak," kata Alin.

Tim kuasa hukum juga telah mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar mendampingi korban seiring bergulirnya kasus tersebut di kepolisian.

"Untuk LPSK sendiri kita sudah ada pengajuan, kami sudah ada dinas terkait datang ke tim kuasa hukum, dari pihak kepolisian dan Pemkab Bekasi sudah peduli dengan kasus ini," tuturnya.

AF, karyawati atau buruh wanita di Cikarang mengaku diajak staycation atau ngamar di hotel oleh atasannya agar kontrak kerjanya diperpanjang. Namun AF menolak meski hasilnya kontraknya tidak diperpanjang.
AF, karyawati atau buruh wanita di Cikarang mengaku diajak staycation atau ngamar di hotel oleh atasannya agar kontrak kerjanya diperpanjang. Namun AF menolak meski hasilnya kontraknya tidak diperpanjang. (Wartakotalive.com/ Rangga Baskoro)

Sementara itu, Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul menjelaskan laporan karyawati berinisial AD (24) yang mempolisikan atasannya terkait dugaan pelecehan seksual, tengah diusut oleh penyidik kepolisian.

Ada pun korban melaporkan atasannya berinisial B lantaran diduga mensyaratkan staycation kepada AD untuk memperpanjang kontrak kerja.

"Dapat kami jelaskan bahwa untuk penanganan kasus Staycation kami tangani, saat ini telah memasuki tahap penyelidikan dan kita melakukan pendalaman terkait dengan kasus tersebut," kata Hotma saat dikonfirmasi, Senin (8/5/2023).

Polisi juga telah menjadwalkan pemanggilan korban, saksi-saksi beserta terlapor guna dimintai keterangannya.

Secara resmi, surat pemanggilan telah dilayangkan kepada mereka yang dinilai mengetahui dan terlibat terhadap kasus tersebut.

Baca juga: Bukan karena Sudah Putus, Ini Alasan Kuasa Hukum AG Laporkan Mario Dandy Soal Pencabulan

Baca juga: Momen Kadinkes Lampung Malu-malu Waktu Dipotret, Ngintip dari Balik Majalah-Bulu Matanya Kelihatan

"Besok tanggal 9 Mei 2023 korban kami panggil untuk dimintai keterangannya. Untuk dua orang saksi lain, sedang kami undang pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023. Sedangkan terlapor dijadwalkan hari Kamis, 11 Mei 2023," ujarnya.

Anggota Komisi VIII DPR RI fraksi Gerindra, Obon Tabroni (kanan) mengaku telah mengantongi empat nama perusahaan yang oknum atasannya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang karyawati di Cikarang.
Anggota Komisi VIII DPR RI fraksi Gerindra, Obon Tabroni (kanan) mengaku telah mengantongi empat nama perusahaan yang oknum atasannya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang karyawati di Cikarang. (Warta Kota/Rangga Baskoro)

Atasan Ajak Karyawati Staycation Jika Ingin Kontrak Diperpanjang, Dhahana: Ini Permasalahan HAM

Kasus ajakan staycation atasan ke karyawati jika ingin melakukan perpanjangan kontrak di Cikarang menjadi perbincangan publik.

Bahkan ada korban yang saat ini sudah melapor ke kepolisian.

Terkait informasi yang berkembang tersebut, Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra pun buka suara.

Ia mengatakan jika perilaku tersebut selain melanggar hukum juga melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved