Kecelakaan
Cari Pihak yang Bertanggung Jawab, Polri Gelar Perkara Kasus Kecelakaan di Objek Wisata Guci Tegal
Cari Pihak yang Bertanggung Jawab, Polri Gelar Perkara Kasus Kecelakaan di Objek Wisata Guci Tegal
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dengan jumlah santunan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
“Untuk korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan sebagai perlindungan dasar sebesar Rp50 juta yang diberikan kepada ahli waris yang sah," ungkap Dewi dalam siaran tertulis pada Senin (8/5/2023).
"Sementara, untuk korban luka-luka kami telah memberikan jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit sampai maksimal Rp20 juta,” jelasnya.
Baca juga: Saking Kotornya, Pemkab Karawang Angkut 24 Meter Kubik Sampah dari Rumah Dokter Wayan
Baca juga: Gubernur Lampung Halangi Warga Curhat ke Jokowi, Ungkap 20 Tahun Jalan Rusak Parah Tidak Diperbaiki
Dewi mengatakan, santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sekaligus salah satu wujud manifestasi kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.
“Sesaat setelah mendapat informasi petugas kami langsung berkoordinasi dengan unit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polres Tegal dan melakukan pendataan korban serta penjaminan ke RSUD Soesilo Slawi,” ujarnya.
Atas musibah tersebut, Dewi mengimbau kepada seluruh masyarakat dan awak angkutan umum agar senantiasa waspada.
“Kami turut berduka cita atas musiban ini. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan. Untuk korban yang masih dalam perawatan, kami doakan semoga lekas sembuh,” ungkapnya.
Kecelakaan bus yang membawa sekitar 50 penumpang jemaah ziarah itu masuk ke jurang sekitar pukul 09.00 WIB, saat kendaraan dalam keadaan menyala dan diganjal.
Saat itu, para penumpang sudah masuk dan sang sopir belum berada di balik kemudi.
Akibat musibah tersebut, 1 korban meninggal dunia dan 16 orang lainnya mengalami luka-luka.
Seluruh korban telah dievakuasi dan tengah dilakukan perawatan di RSUD Soesilo Slawi, tegal.
11 Korban Luka Berat Tragedi Bus Wisata di Guci Tegal Tiba di RSU Tangsel
Sebanyak 11 korban luka berat dari tragedi kecelakaan bus wisata religi di Tegal tiba di rumah sakit umum Tangerang Selatan, Senin (8/5/2023).
Bus tersebut berisikan rombongan peziarah dari majelis taklim Masjid Baitul Hanif, Kelurahan Paku Jaya, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Dari pantaun Warta Kota di lokasi, iring-iringan ambulance yang membawa korban tiba sekira pukul 06.40 WIB di rumah sakit.
Kecelakaan Tragis di Tol JORR Jatiasih, Sopir Truk Pengangkut Elpiji Tewas |
![]() |
---|
Pengemudi Mobil Listrik yang Tabrak Dua Anggota PPSU di Jaksel Belum Jadi Tersangka, Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
Kronologi Kecelakaan PPSU Kelurahan Pejaten Timur hingga Akhirnya Diamputasi |
![]() |
---|
Polisi Amankan Pengemudi Mobil yang Tabrak 2 Petugas PPSU Kelurahan Pejaten Timur |
![]() |
---|
Ngantuk dan Baru Kehilangan Anak, Pengemudi Mobil MG Tabrak 2 PPSU Kendarai Gerobak Motor di Jaksel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.