Berita Jakarta
Bareskrim Polri Tangkap 2 Orang dalam Kasus TPPO dengan Korban 20 WNI di Myanmar, Ini Peran Keduanya
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menuturkan, keduanya ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Selasa (9/5/2023) malam.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Sebelum para korban secara bertahap diberangkatkan, mereka ditampung di salah satu Apartemen di Bekasi, Jawa Barat, selama satu malam
Pada keesokan harinya langsung diberangkatkan ke Myanmar melalui jalur air dari Bangkok, Thailand.
Para korban sesampainya di penempatan kerja, mereka disekap oleh perusahaan yang dijaga ketat oleh orang-orang bersenjata dan berseragam militer, menyita HP milik para korban, mempekerjakan para korban secara paksa untuk online scam selama 17 jam kerja
per hari, memperlakukan para korban dengan kasar dan dengan tindakan kekerasan fisik dan psikis, bahkan terjadi pemukulan hingga penyetruman.
Ketua Umum SBMI, Hariyanto Suwarno menegaskan bahwa ada dua hal yang perlu ditekankan dalam kasus ini, yaitu yang pertama kewajiban terhadap pelindungan para korban oleh pemerintah yakni melalui Kementerian Luar Negeri dan dari segi penegakan
hukum menindak para perekrut dan aktor pelaku lainnya yang terlibat.
Menurut Pasal 21 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri maka Perwakilan RI memiliki kewenangan dan kewajiban untuk mengevakuasi ke tempat yang aman kemudian dipulangkan dengan biaya negara.
Baca juga: Kasus TPPO Dede Asiah TKW Asal Karawang Dapat Atensi Mahfud MD
Dalam hal ini, sedang diupayakan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI yang di sana.
Selanjutnya, di Indonesia ketika tidak melakukan tindakan hukum maka korban akan terus berjatuhan.
Dalam catatan SBMI, Online Scam dan kasus seperti sudah banyak terjadi sejak tahun 2017 mulai dari Kamboja, Myanmar, Filipina, dan Thailand. Maka dapat dikatakan berbasis analisis SBMI ada berbagai aktor sindikat internasional yang sudah memenuhi
unsur tindak pidana perdagangan manusia.
“Hari ini kami bersama Kemlu dan keluarga korban ingin melaporkan pelaku perekrut di Indonesia yang kami duga kuat telah melakukan perdagangan orang. Melihat bahwa kasus ini sudah masuk dalam kejahatan internasional, sehingga harapan kami pihak Kepolisian
dapat melihat dan menindak kasus ini dengan tegas kemudian dapat membongkar sindikat sehingga kedepannya tidak ada lagi korban-korban yang terjadi di negara manapun,” jelas Hariyanto.
Pelaporan ini juga didampingi oleh Kementerian Luar Negeri yang secara intensif melakukan pendampingan pemulangan para korban BMI melalui pihak-pihak terkait seperti Perwakilan RI yang mengupayakan agar WNI dapat diselamatkan dari wilayah konflik ke wilayah yang
lebih aman.
Fungsional Diplomat Muda Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri, Rina Komaria menjelaskan bahwa para korban saat ini berada di perbatasan Thailand dan Myanmar yang masih dikuasai oleh kelompok bersenjata, bahkan otoritas di
Myanmar baik Kepolisian atau lainnya melarang masuk ke wilayah tersebut karena wilayahnya sangat berbahaya.
“Kami ikut mendampingi kasus yang berasal dari aduan keluarga korban yang didampingi oleh SBMI yang saat ini berada di Myanmar. Upaya yang kami lakukan ke Bareskrim Polri ini merupakan langkah kerja sama yang telah kami lakukan sejak awal dan kami ingin menekankan pentingnya penegakan hukum kepada pihak-pihak yang masih melakukan perekrutan terhadap WNI untuk diberangkatkan ke Myanmar,” pungkas Rina.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
4 Terduga Pelaku Perusakan Polsek Cipayung dan Jatinegara serta Polres Metro Jakarta Timur Ditangkap |
![]() |
---|
Libur Panjang Maulid Nabi 2025, Kapolres Kepulauan Seribu Pantau Pengamanan Dermaga Pulau Kelapa |
![]() |
---|
Rancangan APBD Jakarta 2026 Ditargetkan Rp 95,35 Triliun, Naik 3,80 Persen dari Tahun 2025 |
![]() |
---|
Aksi Mahasiswa di Depan Gedung DPR RI Jakarta Berlangsung Damai hingga Bersihkan Sampah saat Pulang |
![]() |
---|
Jakarta Bersalawat Digelar Besok di Kawasan Monas, Doa Dipanjatkan untuk Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.