Berita Jakarta

Bareskrim Polri Tangkap 2 Orang dalam Kasus TPPO dengan Korban 20 WNI di Myanmar, Ini Peran Keduanya

Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menuturkan, keduanya ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Selasa (9/5/2023) malam.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Ist
Ketua Umum SBMI, Hariyanto Suwarno saat melaporkan dugaan TPPO ke Myanmar ke Bareskrim Mabes Polri 

"Sejauh ini, nota diplomatik yang sudah ditindaklanjuti oleh otomatis setempat. Namun, kondisinya di Myanmar itu pihak kepolisian juga tidak bisa masuk atau mengakses di Provinsi itu," ujar Rina.

"Wilayah tempat WNI berada itu adalah daerah dikuasai kelompok pemeberontak yang otoritas sendiri tidak bisa masuk," terang Rina.

BERITA VIDEO: Sederet Agenda Presiden Jokowi Di Lampung

Meski demikian, pihaknya akan terus berupaya mencari soluasi agar dapat menyelamatkan sejumlah WNI yang berada di Manyamar tersebut. 

"Ibu Menteri Luar Negeri Retno Marsudi   secara intensif melakukan pertemuan dutaan besar kita di Bangkok dan KBRI kita di Yangon agar dapat memetakan bagaiaman membebaskan WNI tersebut," jelas Rina.

Dilansir dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo mengungkapkan, pemerintah Indonesia sedang mengupayakan evakuasi 20 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga disekap di Myanmar.

Sebab, mereka disekap di Myawaddy yang notabene merupakan merupakan lokasi konflik bersenjata antara militer Myanmar dengan kelompok pemberontak.

Adapun keberadaan 20 WNI di Myawaddy berawal ketika dua pelaku yang memiliki jaringan internasional terkait TPPO melancarkan modusnya dengan menawarkan pekerjaan di Myanmar.

Dipolisikan SBMI

Sebelumnya, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) bersama dengan Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) melakukan pendampingan terhadap  pihak keluarga para korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk melaporkan Perekrut Pengirim Buruh Migran Indonesia (BMI).

Pelaporan dilakukan ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada Selasa, 2 Mei 2023.

Pelaporan ke Bareskrim Polri yang ditujukan untuk melaporkan Perekrut (inisial) A dan P yang telah menempatkan setidaknya 20 Buruh Migran yang menjadi korban dugaan TPPO secara Perorangan telah mendapat Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan dengan Nomor
STTL/158/V/2023/BARESKRIM tertanggal 2 Mei 2023 sebagaimana telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Perekrut berinisial A dan P merekrut dan menempatkan buruh migran secara unprosedural ke Myanmar dengan modus operandi menawarkan pekerjaan sebagai operator komputer di salah satu perusahan bursa saham di Thailand.

Para korban diiming-imingi gaji besar senilai Rp 8-10 juta perbulannya, dengan jam kerja selama 12 jam, mendapatkan makan sebanyak 4 kali sehari serta mendapatkan fasilitas tempat tinggal secara gratis.

Para perekrut membiayai akomodasi keberangkatan para korban BMI seperti pembuatan paspor, tiket pesawat dan kebutuhan lainnya dengan ketentuan pinjaman dan pengembalian uang pinjaman tersebut dengan cara potong gaji setelah para BMI sudah bekerja dan
menerima gaji.

Baca juga: Kasus Dugaan TPPO Terhadap 20 Pekerja Migran Indonesia di Myanmar, Bareskrim Polri: Penyelidikan

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved