Berita Jakarta

Bareskrim Polri Tangkap 2 Orang dalam Kasus TPPO dengan Korban 20 WNI di Myanmar, Ini Peran Keduanya

Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menuturkan, keduanya ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Selasa (9/5/2023) malam.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Ist
Ketua Umum SBMI, Hariyanto Suwarno saat melaporkan dugaan TPPO ke Myanmar ke Bareskrim Mabes Polri 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban 20 warga negara Indonesia (WNI) ke Myanmar.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menuturkan, keduanya ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Selasa (9/5/2023) malam.

"Telah berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka," ujar Djuhandhani, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).

Penangkapan itu dilakukan usai menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.

"(Ditangkap di) Apartemen Sayana Lantai 21, Kota Harapan Indah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat," tuturnya.

Pihaknya turut menggeledah kediaman para tersangka guna mencari barang bukti.

Kediaman tersangka pertama atas nama Andri Satria Nugraha di Medan Satria, Kota Bekasi saat ini sedang digeledah.

"Dan kediaman milik tersangka Anita Setia Dewi di apartemen Springlake Summarecon Tower Basela Lantai 26," ucap Djuhandhani. 

Kemenlu cari lokasi penyekapan

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemnlu RI) sedang berupaya melakukan pemetaan lokasi yang menjadi tempat Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar. 

Fungsional Diplomat Muda Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri RI Rina Komaria mengatakan bahwa langkah itu dilakukan guna dapat mengevakuasi WNI yang menjadi korban PMI ilegal.

"Melalui Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Myanmar, kami selalu memetakan jejaring untuk melihat siapa kira-kira pihak yang dapat memberikan informasi keberadaan WNI agar dapat segera dievakuasi," kata Rina, Jumat (5/5/2023).

Baca juga: Kemensos Berikan Jaminan Keperluan Logistik Hingga Pendampingan Psikologis untuk WNI dari Sudan

Baca juga: VIDEO Proses Pemulangan WNI Warga Jateng Terdampak Konflik Sudan

Baca juga: 385 WNI Asal Wilayah Konflik Sudan Mendarat dengan Selamat di Bandara Soetta

Rina berujar bahwa upaya komunikasi dengan otoritas setempat terus digencarkan, guna mempercepat proses upaya penyelamatan dan pemulangan para PMI dari wilayah konflik tersebut. 

Pasalnya, Pemerintah Indonesia maupun pihak keamanan setempat sulit memasuki wilayah konflik tersebut lantaran masih terisolir.

"Sejauh ini, nota diplomatik yang sudah ditindaklanjuti oleh otomatis setempat. Namun, kondisinya di Myanmar itu pihak kepolisian juga tidak bisa masuk atau mengakses di Provinsi itu," ujar Rina.

"Wilayah tempat WNI berada itu adalah daerah dikuasai kelompok pemeberontak yang otoritas sendiri tidak bisa masuk," terang Rina.

BERITA VIDEO: Sederet Agenda Presiden Jokowi Di Lampung

Meski demikian, pihaknya akan terus berupaya mencari soluasi agar dapat menyelamatkan sejumlah WNI yang berada di Manyamar tersebut. 

"Ibu Menteri Luar Negeri Retno Marsudi   secara intensif melakukan pertemuan dutaan besar kita di Bangkok dan KBRI kita di Yangon agar dapat memetakan bagaiaman membebaskan WNI tersebut," jelas Rina.

Dilansir dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo mengungkapkan, pemerintah Indonesia sedang mengupayakan evakuasi 20 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga disekap di Myanmar.

Sebab, mereka disekap di Myawaddy yang notabene merupakan merupakan lokasi konflik bersenjata antara militer Myanmar dengan kelompok pemberontak.

Adapun keberadaan 20 WNI di Myawaddy berawal ketika dua pelaku yang memiliki jaringan internasional terkait TPPO melancarkan modusnya dengan menawarkan pekerjaan di Myanmar.

Dipolisikan SBMI

Sebelumnya, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) bersama dengan Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) melakukan pendampingan terhadap  pihak keluarga para korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk melaporkan Perekrut Pengirim Buruh Migran Indonesia (BMI).

Pelaporan dilakukan ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada Selasa, 2 Mei 2023.

Pelaporan ke Bareskrim Polri yang ditujukan untuk melaporkan Perekrut (inisial) A dan P yang telah menempatkan setidaknya 20 Buruh Migran yang menjadi korban dugaan TPPO secara Perorangan telah mendapat Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan dengan Nomor
STTL/158/V/2023/BARESKRIM tertanggal 2 Mei 2023 sebagaimana telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Perekrut berinisial A dan P merekrut dan menempatkan buruh migran secara unprosedural ke Myanmar dengan modus operandi menawarkan pekerjaan sebagai operator komputer di salah satu perusahan bursa saham di Thailand.

Para korban diiming-imingi gaji besar senilai Rp 8-10 juta perbulannya, dengan jam kerja selama 12 jam, mendapatkan makan sebanyak 4 kali sehari serta mendapatkan fasilitas tempat tinggal secara gratis.

Para perekrut membiayai akomodasi keberangkatan para korban BMI seperti pembuatan paspor, tiket pesawat dan kebutuhan lainnya dengan ketentuan pinjaman dan pengembalian uang pinjaman tersebut dengan cara potong gaji setelah para BMI sudah bekerja dan
menerima gaji.

Baca juga: Kasus Dugaan TPPO Terhadap 20 Pekerja Migran Indonesia di Myanmar, Bareskrim Polri: Penyelidikan

Sebelum para korban secara bertahap diberangkatkan, mereka ditampung di salah satu Apartemen di Bekasi, Jawa Barat, selama satu malam

Pada keesokan harinya langsung diberangkatkan ke Myanmar melalui jalur air dari Bangkok, Thailand.

Para korban sesampainya di penempatan kerja, mereka disekap oleh perusahaan yang dijaga ketat oleh orang-orang bersenjata dan berseragam militer, menyita HP milik para korban, mempekerjakan para korban secara paksa untuk online scam selama 17 jam kerja
per hari, memperlakukan para korban dengan kasar dan dengan tindakan kekerasan fisik dan psikis, bahkan terjadi pemukulan hingga penyetruman.

Ketua Umum SBMI, Hariyanto Suwarno menegaskan bahwa ada dua hal yang perlu ditekankan dalam kasus ini, yaitu yang pertama kewajiban terhadap pelindungan para korban oleh pemerintah yakni melalui Kementerian Luar Negeri dan dari segi penegakan
hukum menindak para perekrut dan aktor pelaku lainnya yang terlibat.

Menurut Pasal 21 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri maka Perwakilan RI memiliki kewenangan dan kewajiban untuk mengevakuasi ke tempat yang aman kemudian dipulangkan dengan biaya negara.

Baca juga: Kasus TPPO Dede Asiah TKW Asal Karawang Dapat Atensi Mahfud MD

Dalam hal ini, sedang diupayakan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI yang di sana.

Selanjutnya, di Indonesia ketika tidak melakukan tindakan hukum maka korban akan terus berjatuhan.

Dalam catatan SBMI, Online Scam dan kasus seperti sudah banyak terjadi sejak tahun 2017 mulai dari Kamboja, Myanmar, Filipina, dan Thailand. Maka dapat dikatakan berbasis analisis SBMI ada berbagai aktor sindikat internasional yang sudah memenuhi
unsur tindak pidana perdagangan manusia.

“Hari ini kami bersama Kemlu dan keluarga korban ingin melaporkan pelaku perekrut di Indonesia yang kami duga kuat telah melakukan perdagangan orang. Melihat bahwa kasus ini sudah masuk dalam kejahatan internasional, sehingga harapan kami pihak Kepolisian
dapat melihat dan menindak kasus ini dengan tegas kemudian dapat membongkar sindikat sehingga kedepannya tidak ada lagi korban-korban yang terjadi di negara manapun,” jelas Hariyanto.

Pelaporan ini juga didampingi oleh Kementerian Luar Negeri yang secara intensif melakukan pendampingan pemulangan para korban BMI melalui pihak-pihak terkait seperti Perwakilan RI yang mengupayakan agar WNI dapat diselamatkan dari wilayah konflik ke wilayah yang
lebih aman.

Fungsional Diplomat Muda Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri, Rina Komaria menjelaskan bahwa para korban saat ini berada di perbatasan Thailand dan Myanmar yang masih dikuasai oleh kelompok bersenjata, bahkan otoritas di
Myanmar baik Kepolisian atau lainnya melarang masuk ke wilayah tersebut karena wilayahnya sangat berbahaya.

“Kami ikut mendampingi kasus yang berasal dari aduan keluarga korban yang didampingi oleh SBMI yang saat ini berada di Myanmar. Upaya yang kami lakukan ke Bareskrim Polri ini merupakan langkah kerja sama yang telah kami lakukan sejak awal dan kami ingin menekankan pentingnya penegakan hukum kepada pihak-pihak yang masih melakukan perekrutan terhadap WNI untuk diberangkatkan ke Myanmar,” pungkas Rina.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved