Penembakan Kantor MUI
Polisi akan Berkoordinasi dengan Bank dan PPATK untuk Selidiki Rekening Penembak di Kantor Pusat MUI
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap mutasi rekening Mustopa mencapai Rp 800 juta.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menelusuri kebenaran rekening Mustopa (60), pelaku penembakan kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Menteng, Jakarta Pusat.
Untuk diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap mutasi rekening Mustopa mencapai Rp 800 juta.
Tak hanya itu, dikabarkan pula ada penerimaan transfer senilai Rp 200 juta.
Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan bahwa penyidik akan berkoordinasi dengan instansi terkait, baik pihak bank maupun PPATK.
"Penyidik harus melalui mekanisme peraturan undang-undang untuk melakukan proses penyidikan ini," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).
Baca juga: Mutasi Rekening Mustofa Si Penembak Gedung MUI Mencapai Rp 800 Juta
Baca juga: Wakil Sekjen MUI Curigai Kematian Pelaku Penembakan di Kantor MUI: Apakah Benar yang Mati Mustofa?
Baca juga: Sekjen MUI Sebut Pelaku Penembakkan Anggota Klub Menembak dan Punya Sertifikat Keahlian
Dalam menyelidiki aliran dana, Trunoyudo berujar bahwa penyidik tak bisa sembarangan melakukannya.
Terlebih, ada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang mengatur.
"Ada proses waktu, ada instansi lain, tentunya ini juga harus melalui mekanisme sesuai dengan prosedur, mekanisme," ujar Trunoyudo.
"Baik itu SOP dalam proses penyidikan, maupun mekanisme undang-undang yang berlaku," terang eks Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.
19 Saksi Diperiksa
Di sisi lain, belasan saksi diperiksa terkait kasus penembakan kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (2/5/2023).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, Polda Metro Jaya memeriksa sebanyak 19 saksi dalam kasus itu.
Dari jumlah tersebut, delapan saksi di antaranya merupakan pihak dari MUI. Namun, tak dijelaskan siapa saja mereka.
"Sedangkan saksi dari pihak keluarga (pelaku Mustopa) ini ada empat orang," kata Trunoyudo.
Tujuh saksi lain merupakan orang-orang yang pernah jadi saksi dalam kasus perusakan kantor DPRD Lampung yang dilakukan Mustopa (60).
Lebih lanjut, Trunoyudo menuturkan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih mendalami keterangan dari jumlah saksi itu.
Di sisi lain, penyidik saat ini masih berada di Lampung untuk menelusuri lebih lanjut kasus penembakan tersebut.
"Penyidik Ditreskrimum dengan Polres Metro Jakarta Pusat masih berada di Lampung, masih melakukan pekerjaannya. Maka tentunya hasil secara komprehensif kita masih menunggu," ujar Trunoyudo.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Sekjen MUI Sebut Pelaku Penembakkan Anggota Klub Menembak dan Punya Sertifikat Keahlian |
![]() |
---|
Pelaku Penembak Kantor MUI Sempat Ngamuk dan Ngomong Kasar Sama Satpam |
![]() |
---|
Pelaku Penembakan Kantor MUI Datang Pakai Taksi Online, Ini Kronologis Lengkapnya! |
![]() |
---|
Pelaku Penembakan Kantor MUI Residivis Pengrusakan di Lampung Divonis 3 Bulan |
![]() |
---|
Polisi Pastikan Penembakkan Kaca MUI Bukanlah Teroris atau Penganut Ideologi Agama Ekstrem |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.