Penembakan Kantor MUI

Pelaku Penembakan Kantor MUI Residivis Pengrusakan di Lampung Divonis 3 Bulan

Pelaku penembakkan kaca Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Menteng, Jakarta Pusat, rupanya seorang residivis kasus pengerusakan di Lampung

Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Suasana terkini pascapenembakan di Kantor MUI, Jalan Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, MENTENG — Pelaku penembakkan kaca Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Menteng, Jakarta Pusat, rupanya seorang residivis kasus pengerusakan di Lampung.

Dia sempat divonis tiga bulan pada 2016 lalu.

Adapun pelaku tersebut bernama Mustofa (60).

Hal tersebut diketahui dari keterangan nama yang dibubuhkannya dalam surat-surat bernada ancaman kepada MUI. 

Latar belakang pelaku pun telah terkonfirmasi oleh Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi saat ditemui di Polsek Menteng, Selasa (2/5/2023) malam.

"Berdasarkan koordinasikan kami dengan Polda Lampung dan juga kan meminta data-data yang bersangkutan, ternyata yang bersangkutan ini juga residivis," ujar Hengki.

Baca juga: Ketua MUI Ungkap Kronologi Teror Mustofa, Pernah Datangi Kantor MUI Tahun 2014-Tapi Tak Digubris

"Pada tahun 2016, yang bersangkutan pernah divonis terkait dengan pengurusakan. Divonis tiga bulan," imbuhnya.

Hengki pun lantas mempertanyakan kejiwaan pelaku.

Pasanya menurut dia, jika pelaku mengalami gangguan kejiwaan, mengapa ia dijatuhkan vonis saat berkasus itu.

Pelaku penembakan di kantor MUI ditangkap
Pelaku penembakan di kantor MUI ditangkap (Tribunnews.com/Istimewa)

Oleh karenanya, kini pihaknya bersama tim Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) bertolak langsung ke Lampung untuk mendalami latar belakang pelaku secara komprehensif.

"Artinya yang bersangkutan ini termasuk mengalami gangguan jiwa, tapi gangguan jiwa kok disidang dan divonis?" tanya Hengki

"Tim Apsifor sekarang yang datang ke Lampung bersama tim penyidik Polda Metro Jaya ke Lampung bekerja sama dengan Polda Lampung untuk mendalami secara komperhensif, seperti apa latar belakang psikologisnya, apa latar belakang perilaku yang bersangkutan, untuk mengetahui motif dan melaksanakan penyelidikan secara lebih mendalam," lanjutnya.

Hengki menyebut, oleh sebab pelakunya sudah meninggal dunia, maka metode penyelidikan untuk mengulas latar belakang pelaku adalah dengan melakukan autopsi psikologis. 

"Karena pelakunya sudah meninggal dunia, yang kami lakukan adalah autopsi psikologi, metodenya adalah retrospektif," jelas Hengki.

"Ke belakang nanti akan ada profiling secara lengkap oleh tim Apsifor bersama tim Jatanras, Penyidik Ditreskrimum," imbuh dia. 

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved