Prostitusi Online

Orang Tua Kaget Lihat Anak Remajanya Ditawarkan ke Hidung Belang di Aplikasi MiChat, 2 Germo Dibekuk

Tidak pulang 5 hari, remaja wanita 15 tahun didapato orang tuanya ditawarkan ke hidung belang lewat aplikasi MiChat. 2 Germo dibekuk polisi

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Cahya Nugraha
Dua germo atau muncikari prostitusi online yang dibekuk Polres Bogor Kota. Terungkapnya kasus ini berawal dari orang tua korban yang melihat foto anaknya ditawarkan ke hidung belang lewat aplikasi MiChat, setelah sang anak tidak pulang selama 5 hari 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR -- Aparat Polresta Bogor Kota berhasil mengungkapkan kasus prostitusi online yang terjadi di hotel Reddorz Air Mancur, Jalan Jenderal Sudirman, Sempur, Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat.

Dua orang germo atau muncikari berhasil dibekuk dalam kasus ini dan ditetapkan tersangka yakni AL (20) dan MS (25).

Sementara korbannya yakni remaja perempuan VA (15) berhasil diamankan petugas.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila mengatakan pengungkapan kasus prostitusi online yang terjadi di hotel Reddorz Air Mancur, Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat, terjadi pada Jumat (28/4/ 2023).

Terungkapnya kasus ini bermula ketika korban VA meninggalkan rumah pada tanggal 23 April 2023 setelah Idul Fitri.

Keberadaan VA pun terus dicari oleh keluarganya, namun tak kunjung membuahkan hasil. 

Baca juga: Bulan Ramadan Praktik Prostitusi Online Tetap Terjadi di Kota Bekasi, Satpol PP Amankan 4 PSK

Kabar mengejutkan datang ketika keluarga VA menemukan foto remaja perempuan itu di salah satu aplikasi online Mi Chat. 

Di aplikasi itu, VA ditawarkan untuk menemani para hidung belang.

Berdasarkan temuan tersebut, keluarga VA langsung melaporkannya ke Polresta Bogor Kota. 

Baca juga: Polsek Tambora Ungkap Prostitusi Online Lewat Telegram, Tawarkan Wanita Seharga Rp 2-4 Juta

"Informasinya oleh keluarga menyatakan bahwa foto anaknya dijadikan yang ditawarkan di aplikasi. Akhirnya bersama dengan petugas dilakukan pengecekan dan benar bahwa korban (VA) anak yang sudah meninggalkan rumah sejak tanggal 23, bersama dengan dua tersangka akhirnya kita amankan," kata Rizka ditemui di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu (3/5/2023). 

"Dari tanggal 28-29 April sudah ada dua tamu yang dilayani. Tamu yang ketiga berhasil kita gagalkan dimana adanya peran dan informasi dari keluarga si VA," sambung Rizka. 

Terkait dengan hal tersebut Polresta Bogor Kota pun terus mendalami adanya jaringan lain akan peristiwa ini, dari dua tersangka AL dan MS.

Baca juga: Setelah Asyik Booking Cewek Lewat Prostitusi Online, Pemuda di Taman Sari Malah Dikeroyok

Sementara kata Rizka, kedu pelaku mengaku hanya menawarkan satu orang perempuan saja yakni VA.

Namun menurut Rizka, polisi tidak percaya begitu saja dan masih terus mendalami kasus ini.

Baca juga: Bikin Prihatin, Kota Depok Marak Prostitusi Online yang Dilakukan Remaja di Rumah dan Kos-kosan

"Kita dalami adanya jaringan lain, untuk sementara hasil pemeriksaan yang mereka tawarkan baru satu orang (VA)," ungkap Rizka

Akibat perbuatannya, kata Rizka kini para pelaku yakni AL dan MS diancam dengan Pasal 76 F Jo 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved