Ramadan

Bulan Ramadan Praktik Prostitusi Online Tetap Terjadi di Kota Bekasi, Satpol PP Amankan 4 PSK

Bulan Ramadan yang suci ini tak membuat warga Kota Bekasi berbuat kebaikan, dibuktikan praktik prostitusi tetap terjadi di apartemen.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Valentino Verry
istimewa
Petugas gabungan melakukan operasi yustisi di sejumlah apartemen di Kota Bekasi saat Ramadan untuk mencegah praktik prostitusi online, ternyata masih didapati di bulan suci ini. (Dok. Satpol PP Kota Bekasi). 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Satpol PP Kota Bekasi mengamankan empat wanita yang diduga kuat merupakan pekerja seks komersial (PSK).

Wanita yang diduga PSK ini diamankan saat terjaring operasi yustisi yang digelar selama dua hari.

Plt. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan lain pada (Satpol PP) Kota Bekasi, Sugiarto mengatakan memang selama dua hari pada Senin (27/3) dan Selasa (28/3) pihaknya menggelar operasi Yustisi di dua lokasi.

Dua lokasi yang menjadi target yustisi adalah Apartemen Prima Orchard dan Patraland Urbano, Bekasi. Namun selama operasi itu berhasil mengamankan empat wanita yang diduga sebagai PSK online.

"Total ada empat 4 orang yang telah didapatkan. Saat ini telah dilakukan pendataan guna penyidikan lebih lanjut," kata Sugiarto, Rabu (29/3/2023).

Diungkapkan oleh Sugiarto, jika operasi yustisi yang dilaksanakan saat ramadan sendiri dilakukan sebagai upaya mencegah penyakit masyarakat terutama aksi prostitusi ketika bulan ramadan. Ia tak ingin bulan ramadan seperti ini disalahgunakan untuk kegiatan negatif.

Selain itu, operasi yustisi juga dilakukan sebagai upaya penegakan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 03 Tahun 2004 Tentang Larangan Perbuatan Tuna Susila.

Baca juga: Polsek Tambora Ungkap Prostitusi Online Lewat Telegram, Tawarkan Wanita Seharga Rp 2-4 Juta

"Jadi, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat, serta memaksimalkan pencegahan terhadap perbuatan asusila di bulan suci ramadan," katanya.

Dipilihnya Apartemen yang menjadi sasaran operasi yustisi sendiri karena kerap kali Apartemen digunakan sebagai tempat praktik prostitusi online. Seperti dari empat wanita yang berhasil diamankan itu, juga terindikasi membuka jasa praktek prostitusi online.

"Mereka kedapatan melakukan perbuatan asusila. Dengan alat bukti berupa percakapan melalui aplikasi michat, kondom, pil KB," ujarnya.

Baca juga: Gus Miftah Tidak Setuju Restoran Ditutup di Bulan Suci Ramadan: yang Harus Ditutup Itu Mulutnya

Sebagai efek jera, empat wanita yang diduga melakukan praktek prostitusi online ini pun dilakukan pendataan dan pembinaan oleh petugas. Selanjutnya para wanita ini juga akan dilakukan sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Bekasi.

"Bagi para pelanggar akan diarahkan untuk menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) akan digelar di Pengadilan Negeri Bekasi pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023," ucapnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved