Prostitusi Online
Setelah Asyik Booking Cewek Lewat Prostitusi Online, Pemuda di Taman Sari Malah Dikeroyok
Seorang pemuda babak beur dikeroyok tujuh orang setelah membooking cewek. Kuat dugaan akibat bayaran yang tak penuh.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang pemuda berinisial AO (22) menjadi korban pengeroyokan tujuh pemuda, usai mendapatkan pelayanan dari wanita yang dipesannya lewat aplikasi daring, di komplek 38, Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (17/1/2023).
Kapolsek Taman Sari, AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, kejadian bermula saat korban AO membooking seorang wanita melalui aplikasi MiChat seharga Rp 350.000.
Dalam perjanjiannya, korban akan mendapatkan pelayanan sebanyak dua kali dari wanita tersebut.
Namun rupanya, sang wanita hanya memberi satu kali pelayanan.
Merasa dirugikan, korban yang kesal meminta kembali uangnya dari tangan wanita tersebut.
"Saat korban keluar dari lokasi, dihampiri oleh teman wanita tersebut yang berjumlah tujuh orang dan langsung memukuli korban," ujar Rohman, Jumat (20/1/2023).
Baca juga: Marak Prostitusi Online, MUI Desak Pemkab Karawang Beri Sanksi Pemilik Kost Dan Hotel
Usai pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka pada bagian pelipis mata dan bawah mata.
Tak terima mendapatkan perlakuan seperti itu, korban pun langsung membuat laporan ke Polsek Taman Sari untuk kemudian ditindak lanjuti.
"Berangkat dari laporan tersebut, tim buser di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Taman Sari, Kompol Roland Olaf Ferdinan dan AKP Ganda Jaya beserta tim melakukan observasi untuk mencari pelaku," kata Rohman.
Baca juga: Rumah Prostitusi Online di Pamulang Tangsel, Disegel Satpol PP
Hasilnya, lanjut Rohman, polisi berhasil mengamankan ketujuh pelaku, yang masing-masing berinisial AR (17), RM (17), MR (19), DAC (18), FDS (16), F (16) dan RF (14).
Mereka ditangkap di sekitar Jalan Mangga Besar Raya, Taman Sari, Jakarta Barat.
Rohman melanjutkan, dari hasil pemeriksaan terhadap ketujuh pelaku, semuanya mengakui perbuatannya itu.

"Para pelaku mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban," kata dia.
Adapun terhadap pelaku, polisi menjeratnya dengan pasal 170 KUHP.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News