Berita Jakarta

Sempat Bikin Gaduh, Dukcapil DKI Bantah Nonaktifkan E-KTP Warga yang Sudah Tak Tinggal di Jakarta

Dengan menertibkan administrasi kependudukan pihaknya bakal lebih mudah memberikan bantuan sosial ke warga DKI Jakarta.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Feryanto Hadi
Tangkapan layar video Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah
Contoh tampilan e-KTP digital pada aplikasi 

Ia mengimbau kepada warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta tapi masih memiliki identitas DKI agar melapor ke loket Dukcapil.

Hal ini supaya dilakukan pemindahan data identitas sesuai dengan alamat domisili tempat tinggalnyaa saat ini.

"Partisipasi aktif warga sangat dibutuhkan untuk Jakarta yang lebih baik dan tertib administrasi," imbuhnya.

Pesan berantai

Seperti diketahui, ada informasi beredar yang Pemerintah DKI Jakarta dikabarkan bakal menonaktifkan KTP warganya yang sudah tidak tinggal di Ibu Kota sejak Juni 2023.

Hal itu terungkap berdasarkan pesan berantai yang diterima Warta Kota pada Rabu (3/5/2023) petang.

“Penonaktifan KTP DKI Jakarta sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo terkait rencana pemindahan Ibu Kota pada tahun 2024,” demikian pesan tersebut yang dikutip.

Penonaktifan KTP warga DKI Jakarta juga terkait perencanaan anggaran Pemda DKI Jakarta dan segala bentuk fasilitas pemberian fasilitas program bantuan agar tepat sasaran. Pemda DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi secara masif melalui media sebelum dilaksanakannya program penonaktifan KTP warga DKI Jakarta.

Baca juga: Teddy Minahasa Mulai Buka-bukaan soal Tragedi KM50, Singgung Perusakan CCTV dan Ferdy Sambo

“Bagi warga yang masih memiliki KTP DKI Jakarta tetapi sudah tidak berdomisili di DKI Jakarta untuk segera melapor ke Sudin Dukcapil Kelurahan untuk segera diproses pemindahannya sesuai alamat domisili,” ucap pesan tersebut.

Warga yang tidak segera melapor untuk pindah alamat akan berdampak penonaktifan KTP DKI Jakarta. Ketua RT/RW memiliki wewenang mengusulkan penonaktifan KTP warga yang sudah tidak berdomisili di wilayahnya.

“Sekadar info, peraturan ini akan berlaku di bulan Juni 2023 (tinggal 1 bulan lagi - Mei 2023), mohon diinfokan ke RT jika ada keluarganya yg berdampak dengan peraturan dibawah ini, terima kasih,” kata pesan itu. (Munir/Faf)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved