Kasus Narkoba

Teddy Minahasa Mulai Buka-bukaan soal Tragedi KM50, Singgung Perusakan CCTV dan Ferdy Sambo

Teddy Minahasa mengklaim berbeda dengan Ferdy Sambo yang merusak CCTV dalam perkara-perkara yang melibatkannya.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
tribunnews,istimewa
Teddy Minahasa singgung kasus penembakan enam laskar FPI 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Terdakwa pengedar narkoba Irjen Teddy Minahasa menyinggung sosok Ferdy Sambo dalam kasus penembakan enam Laskar FPI dalam peristiwa KM 50.

Sindiran Irjen Teddy Minahasa kepada Ferdy Sambo itu disampaikannya dalam duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (28/4/2023).

Dikutip dari Tribunnews Mantan Kapolda Sumatera Barat itu mengklaim berbeda dengan Ferdy Sambo yang merusak CCTV dalam perkara-perkara yang melibatkannya.

Dalam dupliknya, Teddy Minahasa menyinggung kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, di mana Ferdy Sambo menjadi terdakwa.

Kemudian dia juga mengungkit kasus KM 50 yang menewaskan 6 anggota Laskar FPI, di mana Ferdy Sambo yang kala itu sebagai kadiv Propam Polri menanganinya.

"Sebagaimana kasus-kasus yang terjadi sebelumnya. Kasus Kilometer 50, CCTV rusak. Kasus Ferdy Sambo, CCTV juga rusak," kata Teddy saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (28/4/2023).

Terkait CCTV, Teddy Minahasa mengklaim tak pernah merusak ataupun menghilangkannya.

Baca juga: Tolak Dakwaan dan Tuntutan Hukuman Mati dari JPU, Teddy Minahasa: Tampak Berbobot Tapi Isinya Kopong

CCTV yang dimaksud, berada di rumah Teddy Minahasa.

CCTV tersebut dapat menjadi bukti ada atau tidaknya penyerahan uang tunai hasil penjualan narkoba oleh AKBP Dody Prawiranegara.

"Tetapi saya tidak merusak CCTV rumah saya, Yang Mulia. Saya justru inisiatif menyerahkan kepada penyidik untuk disita," kata Teddy

Tolak Dakwaan dan Tuntutan Hukuman Mati

Irjen Teddy Minahasa menolak dakwaan maupun tuntutan hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.

Mantan Kapolda Sumatera Barat itu menolak replik dan keberatan atas tuntutan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.

Penolakan dan keberatan itu disampaikan Teddy Minahasa dalam agenda persidangan pembacaan duplik yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Jumat (28/4/2023).

Teddy menyebut, seluruh dakwaan dan tuntutan yang dijatuhkan kepadanya disebut keliru dan tidak memiliki dasar apa pun.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved