Narkoba

Tolak Dakwaan dan Tuntutan Hukuman Mati dari JPU, Teddy Minahasa: Tampak Berbobot Tapi Isinya Kopong

Irjen Teddy Minahasa menolak replik dan keberatan atas tuntutan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.

tribunnews,istimewa
Irjen Teddy Minahasa dalam pembacaan duplik, menolak replik dan keberatan atas tuntutan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Irjen Teddy Minahasa menolak dakwaan maupun tuntutan hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.

Mantan Kapolda Sumatera Barat itu menolak replik dan keberatan atas tuntutan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.

Penolakan dan keberatan itu disampaikan Teddy Minahasa dalam agenda persidangan pembacaan duplik yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Jumat (28/4/2023).

Teddy menyebut, seluruh dakwaan dan tuntutan yang dijatuhkan kepadanya disebut keliru dan tidak memiliki dasar apa pun.

Baca juga: Pakar: Polda Metro Kurang Cermat di Kasus Teddy Minahasa, Beberapa Terdakwa Tidak Jalani Tes Narkoba

"Saya menyatakan menolak dan keberatan atas dakwaan, tuntutan, serta replik yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum," kata Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Jumat (28/4/2023).

"Sikap penolakan dan keberatan saya bukanlah tanpa dasar, bukan tanpa alasan, bukan sebuah asumsi, dan bukan mengada-ada, melainkan dilandasi oleh fakta yang sebenarnya terjadi dan fakta di persidangan, terutama pada tahap pembuktian," tambahnya.

Teddy Minahasa menganggap bahwa dakwaan, tuntutan, hingga replik jaksa tak sesuai dengan Pasal 84 KUHAP.

Dalam persidangan itu, Teddy Minahasa dengan lantang menyatakan bahwa replik jaksa kopong dan tidak berbobot.

Baca juga: Dalam Repliknya, JPU Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan Teddy Minahasa: Hukuman Mati Sudah Tepat

"Tidak ada satupun yang mampu membuktikan saya terlibat dalam kasus ini. Justru dakwaan dan tuntutan JPU sangat rapuh tampaknya berbobot tetapi sesungguhnya isinya kopong," pungkasnya.

Duplik yang dilayangkan Teddy Minahasa merupakan upaya terakhirnya melawan tuntutan jaksa dalam kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.

Sebab pada persidangan berikutnya, Majelis Hakim akan membacakan vonis terhadap Teddy Minahasa.

Sementara dari pihak jaksa penuntut umum telah melayangkan tuntutan mati bagi sang jenderal bintang dua.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

(Tribunjakarta.com/Wahyu Septiana)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved