Narkoba

Pakar: Polda Metro Kurang Cermat di Kasus Teddy Minahasa, Beberapa Terdakwa Tidak Jalani Tes Narkoba

Reza Indragiri Amriel mempertanyakan apakah terdakwa lain terutama Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pudjiastuti sudah tes narkoba

tribunnews,istimewa
Reza Indragiri Amriel mempertanyakan apakah terdakwa lain selain Teddy Minahasa terutama Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pudjiastuti sudah menjalani tes narkoba 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa mulai memasuki babak akhir.

Teddy Minahasa akan membacakan dupliknya pada Jumat (28/4/2023) besok.

Teddy Minahasa sempat dinyatakan positif narkotika oleh polisi. Tapi pernyataan itu dikoreksi oleh Polri bahwa Teddy berstatus negatif alias bersih dari narkotika. 

Jadi, bisa dipastikan bahwa proses peradilan dijalani Teddy dalam kondisi bebas narkotika.

Tapi, Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menilai, masih ada dua sisa pertanyaan.

"Pertama, apakah para terdakwa lainnya, terutama Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pudjiastuti, juga telah menjalani tes narkotika? Karena mereka terdakwa kasus narkoba, dan agar azas kesetaraan terpenuhi, maka tiga terdakwa tersebut seharusnya juga diperiksa," ujar Reza yang pernah bekerja sebagai Ahli pada proyek United Nations Office on Drugs and Crime, Kamis (26/4/2023).

Baca juga: Pledoi Teddy Minahasa Dianggap Berlebihan, Ini Sederet Alasan JPU Tolak Pembelaannya

Kedua, kata Reza, jika Dody, Syamsul, dan Linda telah menjalani pemeriksaan narkoba, bagaimana hasilnya?

"Negatif atau positif? Kalau positif, sudah berapa lama mereka menyalahgunakan narkoba? Mereka tergolong pemakai "biasa" atau sudah tergolong pecandu?," papar Reza.

Sayangnya, menurut Reza, pertanyaan-pertanyaan di atas hingga kini belum ditemukan jawabannya dari Polri, spesifik dari Polda Metro Jaya.

Baca juga: Dalam Repliknya, JPU Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan Teddy Minahasa: Hukuman Mati Sudah Tepat

"Dari satu sesi ke sesi persidangan berikutnya pun, Majelis Hakim serta Jaksa Penuntut Umum tidak mencari tahu terkait positif negatifnya Dody, Syamsul, dan Linda dari narkoba," kata Reza.

"Itulah satu dari sejumlah indikasi kekurangcermatan Polda Metro Jaya yang saya lihat pada kasus ini. Beda sekali dengan kecermatan tingkat tinggi yang Mabes Polri tunjukkan dalam kasus Sambo," tambahnya.

Memastikan bersih tidaknya Dody, Syamsul, dan Linda dari narkoba, menurut Reza, adalah tahapan kerja yang sangat penting.

Baca juga: Teddy Minahasa Sebut AKBP Dody Prawiranegara Tiru Jejak Sukses Eliezer untuk Ringankan Hukuman

Seandainya tidak terjawab, kata Reza, maka akan muncul penilaian publik bahwa Teddy dikenakan perlakuan diskriminatif dibandingkan Dody, Syamsul, dan Linda.

"Juga, BAP ketiga terdakwa tersebut berisiko tercemar karena memuat keterangan dari terperiksa yang boleh jadi proses berpikirnya telah teracuni zat kimia terlarang," katanya.

"Alhasil, agar bisa semakin mendukung lembaga peradilan membuat putusan dengan seadil-adilnya, sekaligus menepis kesan diskriminatif, sangat dinantikan pengumuman Polda Metro Jaya tentang ada tidaknya narkotika di tubuh Dody, Syamsul, dan Linda," tutup Reza.

Baca juga: Bacakan Pledoi, Teddy Minahasa Tuduh JPU Dapat Pesanan dari Polri Agar Dirinya Dituntut Mati

Seperti diketahui Jaksa menuntut Teddy Minahasa hukuman mati atas kasus narkoba.

Teddy Minahasa dinilai bersalah karena melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.

Teddy Minahasa dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved