Kasus Narkoba

Bacakan Pledoi, Teddy Minahasa Tuduh JPU Dapat 'Pesanan' dari Polri Agar Dirinya Dituntut Mati

Menurut Teddy, perkataan Jaksa tersebut mengindikasikan bahwa sudah ada titipan atau pesanan untuk menjatuhkan hukuman mati kepadanya. 

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Tangkapan video youtube kompastv
Dalam peledoi yang dibacakan di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023), Irjen Pol Teddy Minahasa menyebut JPU sudah dapat 'pesanan' dari penyidik agar dia divonis mati 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH — Irjen Pol Teddy Minahasa mengungkap fakta mencengangkan dalam persidangan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).

Dalam pledoinya itu, Teddy mengatakan jika alasannya dituntut mati itu lantaran sebelumnya salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasusnya, sudah dititipkan 'pesan' oleh penyidik Polri. 

Hal itu diketahui lewat sahabatnya yang bersilaturahmi kepada JPU pada Oktober 2022 lalu.

Tepatnya, saat berkas perkara Teddy belum dikirim kepada JPU. 

"Pada awal saya mengalami musibah ini, seorang sahabat saya silaturahmi dengan salah satu Jaksa Penuntut Umum yang ada di ruangan ini. Kemudian Pak Jaksa tersebut berkata kepada sahabat saya 'Sudah, Pak TM suruh ngaku dan tidak eksepsi, nanti tidak saya tuntut mati'," ujar Teddy di muka sidang, Kamis.

Baca juga: Panglima Jilah Ungkap Kesaktian Suku Dayak, Sembuhkan Penyakit hingga Hidupkan Orang Mati

Menurut Teddy, perkataan Jaksa tersebut mengindikasikan bahwa sudah ada titipan atau pesanan untuk menjatuhkan hukuman mati kepadanya. 

"Logika sederhananya adalah berkas perkara belum dikirim oleh penyidik, kok Pak Jaksa tersebut bisa mengatakan hal itu kepada sahabat saya," tekan Teddy saat membacakan pledoinya.

Selain itu, Teddy juga menyoroti perkataan Dir Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa pada 21 November 2022 lalu, yang menyinggung pergerakan sahabatnya itu kepadanya.

"Hal ini berbanding lurus juga dengan perkataan Dir Narkoba Polda Metro Jaya, Bapak Mukti Juarsa kepada saya tanggal 21 November 2022, 'Izin Jenderal, sahabat Jenderal itu lincah juga, sudah silaturahmi ke Jaksa'," ujar Teddy menirukan perkataan Mukti. 

"Jaksa tadi telah menceritakan atau menginformasikan pertemuannya dengan sahabat saya kepada Bapak Mukti Juharsa. Kemudian pada saat menjelang sidang pemeriksaan terdakwa, seorang Jaksa Penuntut Umum yang lain yang juga ada di ruangan ini, juga menyampaikan kepada sahabat saya tadi agar saya mengaku. Bila tidak ngaku, akan dituntut mati," imbuh dia.

Baca juga: Ribuan Orang Tersihir Kesaktian Ida Dayak, Ahli Sosiologi: Jadi Kritik Bagi Institusi Kesehatan

Rupanya, kata Teddy, perkataan tersebut bukanlah peringatan atau intimidasi saja. Tetapi kenyataannya, JPU benar-benar menuntut mati dirinya. 

Hal itu pun dipandangnya sebagai sesuatu yang ganjil, sebab JPU dianggap hanya berorientasi mengejar pengakuan terdakwa saja dan mengenyampingkan pembuktian.

"Mengapa Jaksa Penuntut Umum mengintimidasi dan mengancam saya agar mengaku? Sangat terkesan bahwa JPU hanya berorienyasi untuk mengejar pengakuan terdakwa saja, dengan mengesampingkan upaya pembuktian," ujar Teddy. 

"Karenanya dalam salah satu pertimbangan Jaksa Penuntut Umum, dalam tuntutannya adalah karena saya berbelit-belit," lanjutnya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved