Berita Jakarta

Sempat Bikin Gaduh, Dukcapil DKI Bantah Nonaktifkan E-KTP Warga yang Sudah Tak Tinggal di Jakarta

Dengan menertibkan administrasi kependudukan pihaknya bakal lebih mudah memberikan bantuan sosial ke warga DKI Jakarta.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Feryanto Hadi
Tangkapan layar video Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah
Contoh tampilan e-KTP digital pada aplikasi 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awalludin membantah soal penonaktifan E-KTP warga DKI yang sudah tidak tinggal di Jakarta pada Juni 2023.

Menurutnya, penonaktifan E-KTP warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta masih tahap rencana.

Namun, Disdukcapil DKI Jakarta sedang melakukan pendataan terhadap penduduk yang sudah tidak tinggal di wilayah DKI Jakarta. 

"Kebijakan penonaktifan KTP bagi warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta tersebut tidak berkaitan dengan rencana pemindahan Ibu Kota pada tahun 2024," katanya Rabu (3/5/2023). 

Kebijakan ini sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 

Baca juga: Ganjar Dilaporkan Atas Dugaan Korupsi e-KTP, Relawan Sebut Ada Muatan Politis: Ada Apa Ini?

Demi menjalankan aturan hukum tersebut, diterbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta No. 80 Tahun 2023 tentang Pedoman Penonaktifan dan Pengaktifan Kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

"Ini merupakan upaya penertiban administrasi kependudukan di mana penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus secara de facto tinggal di wilayah DKI Jakarta," jelasnya.

"Kepadatan penduduk saat ini sudah tidak terkendali yang berdampak pada masalah sosial, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, transportasi, pengangguran/tenaga kerja, dan lingkungan," sambung Budi.

Baca juga: WNA Suriah dan Ukraina di Bali Palsukan Dokumen Agar Bisa Dapat KTP Indonesia

Menurutnya, dengan menertibkan administrasi kependudukan pihaknya bakal lebih mudah memberikan bantuan sosial ke warga DKI Jakarta.

Sehingga, bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah bisa lebih tepat sasaran dan akurat ke warga tak mampu.

"Saat ini kami sedang melakukan pendataan. Berdasarkan data awal, ada sebanyak 194.000 data penduduk KTP DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal di wilayah DKI Jakarta dan angkanya akan terus berkembang," terangnya. 

Budi melanjutkan, data ratusan ribu itu ia dapatkan dari laporan RT/RW selama beberapa tahun terakhir yang telah dicocokan dan diverifikasi di lapangan.

Baca juga: Golkar dan PKB Buka Peluang Usung Sosok Prabowo-Airlangga atau Prabowo-Cak Imin di Pilpres 2024 

Ketua RT/RW memiliki wewenang mengusulkan penonaktifan KTP warga yang sudah tidak berdomisili di wilayahnya. 

"Disdukcapil DKI Jakarta memang melibatkan RT/RW untuk proses pelayanan pindah dan datang penduduk DKI Jakarta," ungkapnya.

Ia mengimbau kepada warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta tapi masih memiliki identitas DKI agar melapor ke loket Dukcapil.

Hal ini supaya dilakukan pemindahan data identitas sesuai dengan alamat domisili tempat tinggalnyaa saat ini.

"Partisipasi aktif warga sangat dibutuhkan untuk Jakarta yang lebih baik dan tertib administrasi," imbuhnya.

Pesan berantai

Seperti diketahui, ada informasi beredar yang Pemerintah DKI Jakarta dikabarkan bakal menonaktifkan KTP warganya yang sudah tidak tinggal di Ibu Kota sejak Juni 2023.

Hal itu terungkap berdasarkan pesan berantai yang diterima Warta Kota pada Rabu (3/5/2023) petang.

“Penonaktifan KTP DKI Jakarta sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo terkait rencana pemindahan Ibu Kota pada tahun 2024,” demikian pesan tersebut yang dikutip.

Penonaktifan KTP warga DKI Jakarta juga terkait perencanaan anggaran Pemda DKI Jakarta dan segala bentuk fasilitas pemberian fasilitas program bantuan agar tepat sasaran. Pemda DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi secara masif melalui media sebelum dilaksanakannya program penonaktifan KTP warga DKI Jakarta.

Baca juga: Teddy Minahasa Mulai Buka-bukaan soal Tragedi KM50, Singgung Perusakan CCTV dan Ferdy Sambo

“Bagi warga yang masih memiliki KTP DKI Jakarta tetapi sudah tidak berdomisili di DKI Jakarta untuk segera melapor ke Sudin Dukcapil Kelurahan untuk segera diproses pemindahannya sesuai alamat domisili,” ucap pesan tersebut.

Warga yang tidak segera melapor untuk pindah alamat akan berdampak penonaktifan KTP DKI Jakarta. Ketua RT/RW memiliki wewenang mengusulkan penonaktifan KTP warga yang sudah tidak berdomisili di wilayahnya.

“Sekadar info, peraturan ini akan berlaku di bulan Juni 2023 (tinggal 1 bulan lagi - Mei 2023), mohon diinfokan ke RT jika ada keluarganya yg berdampak dengan peraturan dibawah ini, terima kasih,” kata pesan itu. (Munir/Faf)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved