Berita Viral

WNA Suriah dan Ukraina di Bali Palsukan Dokumen Agar Bisa Dapat KTP Indonesia

WNA Suriah dan Ukraina di Bali Palsukan Dokumen Agar Bisa Dapat KTP Indonesia

Penulis: Joanita Ary | Editor: Joanita Ary
DOK instagram @niluhdjelantik
Kelakuan WNA meresahkan warga Bali, berani mengganti plat motor dengan namanya sendiri 

WARTAKOTALIVECOM, BALI -- Kemenkumham Bali kembali menangkap dua orang Warga Negara Asing (WNA) meresahkan yakni MZ (31) asal Suriah dan WN (37) asal Ukraina.

Momen tersebut terjadi saat pihak imigrasi melakukan razia di kawasan Kuta beberapa waktu lalu.

Dua orang WNA ditangkap pihak Kemenkumham karena mereka memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia.

MZ memiliki KTP atas nama Agung Nizar Santoso, sedangkan WN memiliki KTP atas nama Alexander Nur Rudi.

Saat dilakukan konfirmasi ke Disdukcapil Kota Denpasar, terungkap bahwa penerbitan KTP tersebut telah sesuai dengan prosedur melalui online.

Namun, dokumen persyaratan yang dilampirkan ternyata dipalsukan oleh mereka.

Selanjutnya, KTP para WNA tersebut akan dibekukan, dan saat ini MZ juga WN kini ditahan di ruang detensi imigrasi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Ganggu kenyamanan

Selain itu, belum lama ini juga terjadi tingkah laku wisatawan asing di Bali yang mulai mengganggu kenyamanan warga lokal.

Rata-rata para WNA ini semakin berani melakukan tindakan illegal dengan melanggar aturan yang berlaku di wilayah tersebut.

Opsi deportasi akan dilakukan jika wisatawan asing ketauan melakukan tindakan ilegal.

Tindakan dari para WNA yang mengganggu kenyamanan warga Bali, seperti misalnya mereka ada yang mulai membuka rental kendaraan, mengganti pelat motor dengan nama mereka, bekerja secara ilegal, bahkan sempat ada 17 wisatawan mancanegara yang memprotes suara kokok ayam.

Hal ini tentu membuat resah masyarakat lokal Bali. Hingga polisi pun akhirnya bergerak merazia wisatawan yang melanggar aturan lalu lintas, terutama mereka yang mengendarai sepeda motor tanpa plat asli.

Di Denpasar setelah dua pekan menggelar razia, polisi mengeluarkan setidaknya 280 surat tilang manual. Sebanyak 260 pelanggaran dilakukan wisatawan domestik dan warga lokal, sisanya dilakukan wisatawan asing.

Tak hanya melanggar aturan lalu lintas, saat ini banyak pula wisatawan mancanegara yang berbisnis jasa fotografi untuk para wisatawan yang datang ke Bali, lalu ada juga yang membuka bisnis rental kendaraan untuk disewakan ke sesama warga asing.

Hal ini membuat pengusaha rental lokal resah, pasalnya, harga sewa yang ditawarkan jauh dari standar yang ditawarkan pengusaha rental lokal. Para pengusaha berharap pemerintah daerah bisa menindak tegas bisnis ilegal ini.

Tags
WNA
Bali
KTP
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved