Prostitusi

Minggat dari Rumah, Gadis di Bawah Umur di Bogor Diperalat Menjadi PSK Online di Hotel

Pengungkapan kasus ini terjadi di Hotel Reddorz Air Mancur, Jalan Jendral Sudirman, Sempur, Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat. 

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Ilustrasi prostitusi online 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR- Satreskrim Polresta Bogor Kota mengungkap kasus prostitusi online yang terjadi di wilayah hukum Kota Bogor. 

Adapun yang menjadi tersangka dalam kejadian ini, yakni AL (20), MS (25) dan korban dalam VA (15) . 

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila menerangkan, pengungkapan kasus ini terjadi di Hotel Reddorz Air Mancur, Jalan Jendral Sudirman, Sempur, Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat. 

"Satreskrim Polresta Bogor Kota telah mengamankan dua orang pelaku dengan dugaan kasus Pelanggaran Perlindungan Anak dan juga kita juncto kan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dimana kedua tersangka atas inisial AL dan MS ini melakukan penawaran transaksi prostitusi online dengan menggunakan aplikasi Mi Chat terhadap korban anak dengan inisial VA," kata Rizka ditemui di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu (3/5/2023). 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, informasi yang didapatkan dari penyidik, bahwa korban anak ini sebelumnya sudah meninggalkan rumah pada tanggal 23 April setelah Idul Fitri," Sambung Rizka. 

Baca juga: Viral Anggota DPRD Bojonegoro Diduga Mangku Purel, ADP Minta Maaf Sudah Bikin Kegaduhan

Kemudian pada tanggal 26 April VA bertemu dengan AL yang baru ia kenal melalui Facebook

Kepada AL, VA bercerita bahwa dirinya ingin mencari pekerjaan. 

Tepat tanggal 27 April, AL memperkenalkan rekannya yakni MS kepada VA, dari MS lah ide untuk menjual VA muncul. 

Dengan iming-iming gaji 3 juta rupiah/Minggu, MS memperdaya VA yang kemudian disepakati oleh AL. 

"27 April VA dan AL bertemu dengan MS, disini lah VA ditawarin oleh MS untuk mendapatkan uang gaji 3 juta per minggu," ungkap Rizka

"Setelah difoto, di-onlinekan dengan sarana aplikasi untuk diperjual-belikan. Dari tanggal 28-29 April sudah ada dua tamu. Tamu yang ketiga berhasil kita gagalkan dimana adanya peran dan informasi dari keluarga si VA," sambungnya.

Akibat perbuatannya kini para pelaku diancam dengan Pasal 76 F Jo 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun

PSK Open BO MiChat dapat pelanggan tetangga sendiri

Terdapat cerita unik dari pekerja seks komersial (PSK), Vera (25) bukan nama sebenarnya.

Diketahui, Vera kerap tawarkan jasa esek-esek ke pria hidung belang.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved